Berita NTT

Kasus Pemanfaatan Aset Pemprov di Labuan Bajo, Vonis MA untuk Heri Pranyoto Dinilai Janggal

divonis MA dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus pemanfaatan aset Pemprov NTT yang telah dibangun Hotel Plago.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kolose foto Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntarto (kiri) dan Direktur PT. SIM, Heri Pranyoto. 

Heri Pranyoto, selaku Direktur PT. Sarana lnvestama Manggabar (PT. SIM), bekerja sama dengan PT. Sarana Wisata lnternusa (PT. SWI), merupakan pihak swasta yang justru dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Aset Pantai Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Dalam konsep Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), seperti skema Bangun Guna Serah (BGS), PT. SWI bertindak sebagai sponsor (strategic paftner) yang mendanai pembangunan sarana dan prasarana wisata agar PT SIM dapat merealisasikan proyek tersebut. 

Peran mitra strategis atau sponsor ini sepenuhnya lazim dalam kegiatan KPBU untuk mendukung pembangunan nasional.

Khresna menyebut putusan MA untuk Heri Pranyoto merupakan penzaliman terhadap pihak swasta dan mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak iklim investasi di lndonesia.

Padahal keterlibatan sektor swasta dalam konsep KPBU bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur strategis nasional, menuju masyarakat yang adil dan makmur. 

Keberlanjutan investasi di Indonesia hanya dapat dijamin apabila keadilan ditegakkan dan perlindungan hukum diberikan kepada para pelaku usaha yang bertindak sesuai peraturan.(fan)

Ikuti  Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved