Berita Flores Timur

Saksi Bantah Ponselnya Disita Jaksa dalam Kasus Korupsi Agus Payong Boli

Agus Payong Boli kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sistem informasi desa.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Thinkstock
Ilustrasi ponsel 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Desa Waiwadan, Lasarus Kasian, membantah ponselnya pernah disita penyidik Jaksa Cabang Waiwerang. 

Lasarus adalah salah satu saksi dalam kasus korupsi sistem informasi desa dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli.

Melalui sambungan telepon, Rabu, 18 Desember 2024, Lasarus Kasian mengaku ponselnya hanya dicek demi kepentingan penyelidikan. Lasarus memberikan ponselnya saat diminta jaksa di ruangan pemeriksaan.

"Bukan sita, hp saya langsung dikembalikan. Mereka (penyidik) cek saja, lihat wa (pesan antara dia dan Agus Boli)," katanya.

Baca juga: Kasus Stunting di Flores Timur Tembus 2.997 Kasus, Salah Satu Penyebabnya Adalah Asap Rokok

Jauh hari sebelum ponselnya dicek, Lasarus mengaku sempat berkomunikasi dengan Agus Boli, namun pembicaraan terkendala koneksi signal. Ponselnya kemudian menerima pesan.

"Karena jaringan jadi dia (Agus Boli) pakai wa itu. Jadi mereka buka baca lalu screnshot (foto tangkapan layar)," ujarnya.

Agus Payong Boli kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sistem informasi desa. Kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam proses hukum yang masih berjalan itu, muncul kabar mengejukan. Kabar itu terkait tudingan penyitaan sang kepala desa oleh penyidik Jaksa Cabang Waiwerang, Indra Hari Prabowo.

Kuasa Hukum Terdakwa, Yosep Philip Daton, dilansir melalui media massa, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran prosedural. Hp saksi diambil pada Oktober 2022.

Pengambilan hp itu, menurut Yoseph Daton, tanpa surat penyitaan resmi sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia mengungkap jawaban saksi usai mengajukan pertanyaan.

"Ketika ditanya pengacara apakah ada surat penyitaan, saksi menjawab tidak ada," ujar Yoseph Daton.

Menanggapi tudingan itu, Indra Hari Prabowo lantas membantah. Menurutnya, pihaknya sebatas melakukan pengecekan menyusul indikasi keterlibatan Agus Payong Boli.

Pasalnya, Agus Boli diduga mengintervensi para kepala desa dalam kasus yang kini telah ditetapkan dua orang terpidana itu.

"Pengecekan yang kita lakukan itu pun dilakukan sendiri oleh kepala-kepala desa yang ditelfon dan dihubungi Agus Boli. Kenapa begitu? Karena dari keterangan camat sebelumnya, yang pernah ditelfon sama dia (Agus Boli) untuk mengumpulkan kepala desa itu tidak diakui. Maka kita cek, ada atau tidak dihubungin, ternyata benar, dihubungin oleh terdakwa," katanya.

Ia menambahkan, putusan kasasi jelas-jelas membebankan uang pengganti sebesar Rp 536 juta terhadap Agus Boli dan dua terpidana kasus itu, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelan Makin.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved