Berita NTT
Ombudsman NTT Ajak Kawal Anggaran Rp 34,85 Triliun untuk Kemakmuran Masyarakat NTT Tahun 2025
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi penggunaan anggaran sebesar ini.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa 17 Desember 2024.
Acara yang digelar oleh Pemerintah Provinsi NTT dan Kanwil Ditjen Anggaran Provinsi NTT ini juga dihadiri para bupati, penjabat bupati, anggota DPRD, serta Forkopimda Provinsi NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, menyampaikan bahwa total alokasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk NTT pada tahun 2025 mencapai Rp 34,85 triliun.
Anggaran ini terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 9,29 triliun, yang mencakup, belanja pegawai: Rp 3,29 triliun, belanja barang Rp 3,27 triliun, belanja modal Rp 2,73 triliun, bantuan sosial Rp 27,5 miliar.
Sementara itu, Dana TKD dan Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 25,56 triliun, dengan rincian, Dana Bagi Hasil (DBH), Rp 206,84 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU), Rp 15,84 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Rp 1,89 triliun, DAK Non Fisik, Rp 4,64 triliun, Insentif Fiskal, Rp 239,31 miliar dan Dana Desa, Rp 2,69 triliun.
Catur Ariyanto juga melaporkan evaluasi pelaksanaan APBN 2024 di NTT, di mana realisasi belanja negara hingga 30 November 2024 mencapai Rp 33,78 triliun atau 85,55 persen dari target.
Namun, ia memberikan beberapa catatan perbaikan untuk tahun 2025 diantaranya;
Pertama, perbaikan pola penyerapan anggaran, agar tidak menumpuk di akhir tahun, kedua, peningkatan kesiapan Pemda dalam menjalankan program yang dibiayai DAK Fisik, sehingga tidak ada alokasi yang tidak terserap, dan ketiga, peningkatan kapasitas pengelola Dana Desa, untuk menghindari gagal salur dan memastikan efektivitas penggunaannya.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawasi penggunaan anggaran sebesar ini.
Baca juga: Ombudsman NTT Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pembatasan Hari Rawat Inap Pasien JKN
Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya Rabu 18 Desember 2024.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan anggaran agar dana sebesar Rp 34,85 triliun benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.