Berita NTT

Ombudsman NTT Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pembatasan Hari Rawat Inap Pasien JKN

Darius menekankan pentingnya transformasi layanan di fasilitas kesehatan sebagai solusi atas keluhan pasien JKN. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Suasana Rakor Ombudsman NTT dengan beberapa instansi terkait pembahasan pelayanan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait pembatasan hari rawat inap di rumah sakit. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT mengadakan Rapat Koordinasi mengenai pelayanan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait pembatasan hari rawat inap di rumah sakit. 

Rapat ini berlangsung di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Senin 16 Desember 2024, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita.

Hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT, serta perwakilan seluruh rumah sakit di Kota Kupang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa rapat ini diadakan sebagai respons terhadap keluhan pasien JKN yang terus berulang sepanjang 2024. 

Keluhan tersebut meliputi pembatasan hari rawat inap berdasarkan persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), meskipun pasien masih dalam kondisi serius, seperti menggunakan alat bantu pernapasan atau mengalami pendarahan pascaoperasi.

"Kami menerima laporan bahwa meskipun pasien atau keluarga keberatan, keputusan pemulangan tetap dilaksanakan. Ini menjadi perhatian kami karena dapat memengaruhi kualitas pelayanan yang diterima peserta JKN," ungkap Darius.

Sebelumnya, kata Darius, Ombudsman NTT telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan serta memberikan edukasi kepada pasien atau keluarganya untuk menyampaikan keluhan kepada petugas internal rumah sakit atau BPJS Kesehatan. Namun, karena masalah serupa terus berulang, rapat ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi bersama.

Darius mengatakan rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya; Pemenuhan Hak Informasi: Setiap rumah sakit diminta memastikan pasien mendapatkan penjelasan yang memadai dari DPJP terkait alasan medis pembatasan hari rawat inap.

Monitoring BPJS Kesehatan: dimana BPJS Kesehatan Cabang Kupang diminta memastikan pelaksanaan poin-poin dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan fasilitas kesehatan.

Ombudsman akan berkoordinasi dengan PIC pelayanan pengaduan rumah sakit terkait keluhan masyarakat. Jika dalam kurun waktu tertentu pengaduan tidak ditanggapi, kasus tersebut akan diteruskan ke Direktur Rumah Sakit.

Hasil lainnya, kata Darius dinas kesehatan diharapkan melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terkait pelaksanaan JKN di daerah untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan potensi kecurangan.

Baca juga: Ombudsman NTT Kunjungi Dinas Kebersihan Kota Kupang, Bahas Kendala Pengelolaan Sampah

Selain itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kualitas pelayanan dengan mewujudkan janji layanan JKN kepada peserta, menjadikan pengaduan pasien sebagai masukan untuk perbaikan layanan.

Darius menekankan pentingnya transformasi layanan di fasilitas kesehatan sebagai solusi atas keluhan pasien JKN. 

"Kami berharap rumah sakit dan seluruh pihak terkait dapat meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap serta memastikan hak pasien JKN terpenuhi," ujarnya.

Darius juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, PERSI, dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang atas partisipasi dan komitmen dalam rapat ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved