Pilkada Serentak 2024
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Akan Terhambat Adanya Sengketa di MK
Sulit menyelenggarakan pelantikan serentak para kepala daerah ini mengingat masih ada daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Meskipun demikian, melihat kotak kosong menang di sejumlah daerah sehingga pilkada harus diulang, menurut Khoirunnisa, hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima ketika partai politik membentuk koalisi besar dan menghasilkan satu pasangan calon saja.
Hal itu juga menunjukkan bahwa calon tunggal belum tentu menjamin kemenangan secara instan. Ketika kolom kosong menang, lanjutnya, pilkada harus diulang tahun selanjutnya dan daerah tersebut harus dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Terkait sejumlah kepala daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada di MK, hal itu adalah upaya konstitusional untuk ruang mekanisme keberatan terkait hasil pilkada.
Oleh sebab itu, menurut Khoirunnisa, jadwal pelantikan idealnya diserentakkan setelah proses sengketa selesai di MK.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Penetapan jadwal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai rapat pembahasan mengenai rancangan peraturan presiden terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: MK Masih Terima Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada
Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto itu juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan sejumlah pejabat eselon I.
Saat itu Tito menyampaikan, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan calon terpilih, KPU meminta pemerintah menerbitkan payung hukum peraturan presiden (perpres) mengenai jadwal pelantikan kepala daerah serentak agar ada kepastian tanggal pelantikan.
Menanggapi permintaan itu, pemerintah kemudian melakukan simulasi dan uji coba terkait dengan tanggal pelantikan kepala daerah. Jika hari pemungutan suara dimulai pada 27 November, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota juga akan menetapkan pasangan calon terpilih.
”Biasanya, setelah tiga hari (penetapan calon terpilih), nanti ada gugatan ke MK. Setelah itu, baru kami tahu nanti daerah mana yang ada sengketa dan yang tidak ada sengketa. Kalau sengketa, otomatis berlanjut di persidangan. Kalau tidak ada sengketa, itulah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024,” kata Tito.
Sesuai mekanisme, hasil Pilkada 2024 yang digelar secara serentak akan diserahkan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD diberi waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan pelantikan kepada Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur serta Mendagri untuk bupati dan wali kota.
”Kalau untuk gubernur, dilantik Presiden. Kalau bupati dan wali kota, dilantik oleh Menteri Dalam Megeri (Mendagri). Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau pasangan calon terpilih sesuai dengan keputusan KPU,” tutur Tito.
Setelah dilakukan simulasi, diperkirakan batas maksimal untuk penerbitan keppres pelantikan kepala daerah itu berkisar 3-4 Februari 2025.
”Setelah dihitung, diperkirakan sekitar tanggal 3-4 Februari itu batas maksimal pengeluaran keppres dan surat keputusan (SK). Sehingga paling mungkin pelantikan pilkada serentak itu untuk gubernur/wakil gubernur 7 Februari 2025 dan kemudian untuk bupati/wali kota itu kira-kira tanggal 10 Februari 2025,” ujarnya.
Menurut Tito, ada jeda waktu kurang lebih tiga hari untuk membuat persiapan-persiapan pelantikan kepala daerah serentak, dengan catatan tidak ada sengketa hasil pilkada. ”Kira-kira itulah waktu untuk pelantikan pilkada serentak. Bagi yang mengajukan sengketa pilkada, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru bisa diadakan pelantikan,” ucap Tito.
Adapun perpres mengenai jadwal pelantikan kepala daerah serentak selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara untuk dilakukan harmonisasi. Kementerian Dalam Negeri adalah instansi yang mendapatkan izin prakarsa untuk menyusun draf perpres tersebut. (kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.