Pilkada Serentak 2024

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Akan Terhambat Adanya Sengketa di MK

Sulit menyelenggarakan pelantikan serentak para kepala daerah ini mengingat masih ada daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/NINA SUSILO
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hasil Pilkada Serentak 27 November 2024 di semua daerah pada umumnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tinggal menunggu pelantikan.

Namun, tampaknya sulit menyelenggarakan pelantikan serentak para kepala daerah ini mengingat masih ada daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, hingga sekarang Pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah. Penentuan jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.

Pengamat kepemiluan menilai, idealnya, jadwal pelantikan serentak setelah sengketa pilkada selesai di MK.

”Kami sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan juga dengan KPU supaya ada kesesuaian jadwal karena kami harus menghitung juga daerah yang tidak mengajukan gugatan, dan yang mengajukan gugatan. Ada yang PSU (pemungutan suara ulang), kami harus rencanakan dan tak bisa terpisah tahapannya,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di sela kunjungan di SMA Negeri 34 Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Bima melanjutkan, saat ini, pemerintah sedang merapatkan jadwal pelantikan kepala daerah itu secara intensif dengan MK dan KPU. Untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta pun pemerintah belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan kepala daerahnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta telah resmi mengesahkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024 pada rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Pengesahan ini diwarnai walk out dari tim Ridwan Kamil-Suswono. Adapun tim Dharma Pongrekun-Kun Wardana menerima hasil, tetapi tidak menandatangani berita acara.

Meskipun demikian, menurut Bima, jadwal pelantikan tidak mungkin serentak dan menunggu semua proses pilkada selesai. Memang, secara umum, cukup banyak daerah yang proses pilkadanya lancar dan tidak mengajukan sengketa di MK. Jika harus menunggu proses sengketa hasil pilkada selesai di MK, masa pemerintahan baru bisa hilang 3-4 bulan.

”Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, kami duduk sama-sama dulu untuk memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami bisa prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan di MK,” kata Bima.

Baca juga: Hasil Lengkap Pilkada Serentak di NTT Tahun 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan, idealnya jadwal pelantikan dilakukan setelah proses sengketa di MK selesai. Sebab, pilkada kali ini dilakukan serentak di 545 daerah.

Oleh sebab itu, dimulainya pemerintahan daerah idealnya juga perlu diserentakkan. ”Saat ini, memang jadwal pelantikan masih berbeda-beda,” kata Khoirunnisa.

Ia menuturkan arti penting jalannya pemerintahan daerah yang perlu dimulai serentak agar bisa sejalan dengan agenda pemerintahan nasional. Pilkada serentak dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Jika jadwal pelantikan berbeda-beda, artinya pemerintah pusat perlu melakukan koordinasi beberapa kali untuk menyesuaikan dengan dimulainya pemerintahan daerah.

Padahal, dalam konsep negara kesatuan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah cukup kuat. Bagi negara yang luas dan berpenduduk banyak seperti Indonesia, kerja-kerja pemerintah pusat akan terbantu dengan pemerintah daerah dan sistem otonomi daerah.

”Oleh sebab itu, mulainya pemerintahan daerah juga idealnya bisa serentak,” katanya.

Meskipun demikian, melihat kotak kosong menang di sejumlah daerah sehingga pilkada harus diulang, menurut Khoirunnisa, hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima ketika partai politik membentuk koalisi besar dan menghasilkan satu pasangan calon saja.

Hal itu juga menunjukkan bahwa calon tunggal belum tentu menjamin kemenangan secara instan. Ketika kolom kosong menang, lanjutnya, pilkada harus diulang tahun selanjutnya dan daerah tersebut harus dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Terkait sejumlah kepala daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada di MK, hal itu adalah upaya konstitusional untuk ruang mekanisme keberatan terkait hasil pilkada.

Oleh sebab itu, menurut Khoirunnisa, jadwal pelantikan idealnya diserentakkan setelah proses sengketa selesai di MK.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah serentak bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan kepala daerah ke MK. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Penetapan jadwal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai rapat pembahasan mengenai rancangan peraturan presiden terkait dengan pelantikan kepala daerah serentak 2024 di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: MK Masih Terima Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada

Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto itu juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan sejumlah pejabat eselon I.

Saat itu Tito menyampaikan, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan calon terpilih, KPU meminta pemerintah menerbitkan payung hukum peraturan presiden (perpres) mengenai jadwal pelantikan kepala daerah serentak agar ada kepastian tanggal pelantikan.

Menanggapi permintaan itu, pemerintah kemudian melakukan simulasi dan uji coba terkait dengan tanggal pelantikan kepala daerah. Jika hari pemungutan suara dimulai pada 27 November, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota juga akan menetapkan pasangan calon terpilih.

”Biasanya, setelah tiga hari (penetapan calon terpilih), nanti ada gugatan ke MK. Setelah itu, baru kami tahu nanti daerah mana yang ada sengketa dan yang tidak ada sengketa. Kalau sengketa, otomatis berlanjut di persidangan. Kalau tidak ada sengketa, itulah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024,” kata Tito.

Sesuai mekanisme, hasil Pilkada 2024 yang digelar secara serentak akan diserahkan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD diberi waktu lima hari untuk melakukan rapat dan mengusulkan pelantikan kepada Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur serta Mendagri untuk bupati dan wali kota.

”Kalau untuk gubernur, dilantik Presiden. Kalau bupati dan wali kota, dilantik oleh Menteri Dalam Megeri (Mendagri). Mendagri mengeluarkan surat keputusan Mendagri tentang calon atau pasangan calon terpilih sesuai dengan keputusan KPU,” tutur Tito.

Setelah dilakukan simulasi, diperkirakan batas maksimal untuk penerbitan keppres pelantikan kepala daerah itu berkisar 3-4 Februari 2025.

”Setelah dihitung, diperkirakan sekitar tanggal 3-4 Februari itu batas maksimal pengeluaran keppres dan surat keputusan (SK). Sehingga paling mungkin pelantikan pilkada serentak itu untuk gubernur/wakil gubernur 7 Februari 2025 dan kemudian untuk bupati/wali kota itu kira-kira tanggal 10 Februari 2025,” ujarnya.

Menurut Tito, ada jeda waktu kurang lebih tiga hari untuk membuat persiapan-persiapan pelantikan kepala daerah serentak, dengan catatan tidak ada sengketa hasil pilkada. ”Kira-kira itulah waktu untuk pelantikan pilkada serentak. Bagi yang mengajukan sengketa pilkada, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru bisa diadakan pelantikan,” ucap Tito.

Adapun perpres mengenai jadwal pelantikan kepala daerah serentak selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara untuk dilakukan harmonisasi. Kementerian Dalam Negeri adalah instansi yang mendapatkan izin prakarsa untuk menyusun draf perpres tersebut. (kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM  di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved