Sengketa Pilkada
MK Masih Terima Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pendaftaran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah ( PHP Kada) tahun 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima pendaftaran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHP Kada 2024.
Pada Jumat (13/12/2024), pegawai di lantai 1 Gedung 1 MK sibuk melayani para calon kepala daerah yang datang dari berbagai penjuru Indonesia.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, para calon kepala daerah itu mengajukan permohonan PHP Kada 2024.
Beberapa kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari pasangan calon itu dengan tertib mengantre, menunggu giliran dipanggil petugas pendaftaran permohonan. Beberapa dari mereka mengantre untuk melakukan konsultasi kepada petugas.
Para pegawai MK yang bertugas juga tak kalah sibuk melayani para pencari keadilan. Dengan cekat dan cermat para petugas memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel).
Tak terkecuali, Tim Informasi Teknologi MK yang bertugas pada sesi kedua selalu siap siaga jika terjadi persoalan terhadap program atau pun jaringan.
Seperti pada malam sebelumnya, kesibukan ruang pendaftaran permohonan semakin intens menjelang pukul 24.00.
Semakin malam para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Hasil Pilkada Bupati di NTT Digugat ke MK
Namun hal demikian berlawanan dengan penambahan jumlah perkara yang hanya bertambah tiga perkara dari jumlah terakhir pada Jum’at dini hari.
Hal itu disebabkan hampir seluruh KPU di berbagai daerah di Indonesia telah merampungkan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.
Sebagai informasi, berdasarkan Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, MK menerima sebanyak 283 permohonan PHP Kada 2024.
Dari 283 permohonan yang masuk, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12) malam.
Baca juga: Paslon Agus Taolin dan Yulianus Bere Gugat di MK, Ketua KPU: Kami Menunggu Surat Resmi dari MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.