Tunjangan Sertifikasi Guru

Siap Cek Rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan Cair Bulan Ini,Simak Cara Cek di Info GTK

Siap-siap cek rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan cair bulan ini, simak cara ceknya di Info GTK

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ILUSTRASI
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru. Siap sek rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan Cair Bulan Ini,Simak Cara Cek di Info GTK 

Ringkasan Berita:

POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira dari pemerintah untuk para guru.

Siap-siap cek rekening. Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan cair bulan ini.

Berikut Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional akan kembali menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Baca juga: Jaksa Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Sertifikasi Guru di Flores Timur

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

 Akses situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar. Isi kode captcha untuk verifikasi.
Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.
Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
Cek status tunjangan melalui menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Dengan memantau secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memastikan pencairan tunjangan berjalan lancar sesuai jadwal.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG?

TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di bidang pendidikan.

Tunjangan ini diberikan baik kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang datanya tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.

Berikut jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagaimana dilansir dari Antara:

Baca juga: Pasca Penetapan Tersangka Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka Kantor Kejari Dijaga Polisi 

Baca juga: Bukan Rp 2 Juta, Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Naik Rp 500 Ribu

Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025

Non-ASN: Mulai April 2025

Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025

Non-ASN: Mulai Juli 2025

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved