Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Belum Ada Kepastian Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan. KPU masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Komisioner KPU, Idham Holik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu kepastian dari pemerintah.

Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, KPU menunggu kepastian tersebut dalam rangka hamonisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada yang sampai saat ini masih belum selesai untuk diundangkan.

"Saat ini kami sedang konsultasi ke pemerintah dan DPR, ke pemerintah kami khususnya juga bertanya kapan jadwal pelantikan," kata Idham Holik, Selasa 18 Juni 2024.

Hingga saat ini, KPU RI disebut belum menerima jawaban mengenai kepastian jadwal pelantikan tersebut. Padahal, tahapan pencalonan kandidat nonpartai tengah berlangsung.

Sorotan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah belum lama ini.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Digelar Tanggal 27 November

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu lebih.

Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Idham menilai, pemerintah dapat menengahi permasalahan jadwal pelantikan yang tidak prediktif ini. "Tergantung pemerintah," kata Idham. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved