Jumat, 17 April 2026

Berita NTT

Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Begini Komentar Pengamat Politik Unwira Kupang 

Melalui proses seperti ini akan semakin mendekatkan rakyat dengan pemerintah atau kepala daerah yang dipilih.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
Ilustrasi pencoblosan surat suara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Pengamat Politik Unwira Kupang, Dr Urbanus Ola Hurek mengomentari wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada melalui DPRD

Menurut Urbanus Hurek, wacana itu sebetulnya bukan hal baru. Wacana ini sudah dihembuskan cukup kencang pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode kedua dan meredup pada era Presiden Jokowi. 

"Wacana ini bergulir atas dasar praktek politik yang tidak efisien dan tingginya cost politik atau politik biaya tinggi dalam pelaksanan pilkada," kata Urbanus Hurek, Senin 16 Desember 2024.

Ia menjelaskan, Pilkada melalui DPRD maupun dipilih langsung oleh rakyat perlu dikaji lebih secara serius oleh berbagai pihak, baik oleh tim eksekutif, legislatif, akademisi maupun LSM, sebelum diputuskan.

Baca juga: Bupati Terpilih TTU NTT Segera Tuntaskan Masalah Tanah di Terminal Internasional

Pilkada langsung mulai dilaksanakan pada tahun 2004. Pilihan kebijakan politik ketika itu salah satu dasar pertimbangan utamanya adalah bahwa melalui pilkada langsung pada tahapan proses maupun hasilnya dinilai lebih demokratis. 

Melalui pilkada langsung rakyat rakyat mengetahui para calon kepala daerahnya sebelum menentukan calon yang dinilai terbaik dan menjatuhkan pilihan. 

Melalui proses seperti ini akan semakin mendekatkan rakyat dengan pemerintah atau kepala daerah yang dipilih.   

"Namun setelah bergulir beberapa kali, pilkada langsung dinilai oleh sejumlah pihak bahwa pilkada langsung belum menjadi pilihan terbaik," katanya. 

Pilkada melalui DPRD dan Pilkada langsung dalam kasus demokrasi Indonesia sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan. 

Kelebihan Pilkada langsung adalah proses politik lebih demokratis, pengajuan calon kepala daerah tidak dimonopoli parpol, kontrol publik cukup kuat terhadap pemerintah.

Kekurangan pilkada langsung, kata dia, kurang efisien, cost politik tinggi, baik pada penyelenggara maupun kandidat, potensi terjadi konflik horizontal tinggi, karena pihak yang terlibat berpeluang mengekploitasi politik identitas untuk memenangkan calonnya. 

Urbanus Hurek menjelaskan, kelebihan pilkada melalui DPRD yakni Pilkada melalui DPRD lebih efisien, tidak memerlukan proses panjang dan berjenjang serta tidak membutuhkan personil dan logistik yang banyak.

"Relasi eksekutif -legislatif lebih kuat dalam pola kerjasama," katanya. 

Tapi, kekurangannya, adalah kurang demokratis, karena rakyat tidak terlibat langsung menentukan pilihannya, parpol semakin leluasa berkuasa. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved