CPNS 2024

Link Live Score SKB CPNS 2024 dan Cara Cek Nilainya,Berikut Ketentuan KelulusanJika Hasil Tes Sama

Link Live Score SKB CPNS 2024 dan Cara Cek Nilainya, berikut Ketentuan Kelulusan jika Hasil Tes Sama

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kemenkom Info
Seleksi CPNS Kementerian Agama - Link Live Score SKB CPNS 2024 dan Cara Cek Nilainya,Berikut Ketentuan KelulusanJika Hasil Tes Sama 

Bobot SKB CPNS 2024

Setelah tes, nilai SKB akan diintegrasikan dengan skor SKD untuk memperoleh hasil akhir nilai CPNS 2024.

Secara keseluruhan, nilai SKB memiliki bobot lebih tinggi, yakni 60 persen, sedangkan bobot nilai SKD adalah 40 persen.

Khusus untuk bobot nilai SKB, terbagi menjadi SKB CAT dan SKB tambahan atau Non-CAT dari BKN.

SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Apabila instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Adapun seleksi CPNS pada tingkat instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.

Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB Non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.

Ketentuan Penentuan Kelulusan Jika Nilai Pelamar Sama

Namun bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai dalam seleksi CPNS 2024?

Dalam hal ini, maka penentuan kelulusan akhir pelamar akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

Baca juga: Begini Sistem Penilaian SKB CPNS 2024, Mengapa Tak Ada Passing Grade? Ini Alasannya

Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.

Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
Jika nilai sebagaimana dimaksud di atas masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved