CPNS 2024
Begini Sistem Penilaian SKB CPNS 2024, Mengapa Tak Ada Passing Grade? Ini Alasannya
Begini Sistem Penilaian SKB CPNS 2024, mengapa tak ada passing grade? Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Saat ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 ( SKB CPNS 2024 ).
SKB merupakan tahap penting sekaligus tahap akhir dari seuruh rangkaian Seleksi CPNS 2024 yang diikuti peserta.
Tidak seperti SKD yang penilaiannya menggunakan standar passing grade, pada peniaian SKB CPNS 2024 BKN tidak menggunakan passing grade atau niai ambang batas.
Lalu seperti apa Sistem Penilaian SKB CPNS 2024?
Baca juga: Kriteria Penentuan Kelulusan CPNS 2024 dan Cara Menghitung Skor SKD dan SKB
Berikut uraiannya.
PenilaianSKB 2024 Berdasarkan Skala
SKB akan dinilai berdasarkan skala nilai yang terdiri dari beberapa kriteria, seperti keterampilan teknis, pengalaman, dan pemahaman tentang tugas jabatan. Meskipun tidak ada batas minimal nilai, peserta tetap diharuskan untuk menunjukkan kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Bobot Nilai Tertentu untuk Setiap Instansi
Setiap instansi yang membuka lowongan CPNS bisa memiliki kriteria penilaian yang berbeda-beda. Oleh karena itu, bobot nilai pada setiap ujian SKB bisa bervariasi tergantung pada posisi yang dilamar dan kebutuhan instansi. Misalnya, ujian untuk posisi teknis bisa memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan dengan ujian untuk posisi administrasi.
Wawancara dan Penilaian Kinerja
Pada beberapa formasi, selain ujian tertulis, peserta juga akan menjalani wawancara atau penilaian kinerja langsung (praktek). Ini menjadi bagian penting dalam penilaian SKB. Penilaian wawancara akan lebih mengarah pada pemahaman peserta tentang visi misi instansi serta seberapa besar kontribusi yang dapat diberikan pada posisi yang dilamar.
Baca juga: Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Menyebabkan Peserta Gugur SKB CPNS 2024, Termasuk Tidak Hadir Ujian CAT
Mengapa Tidak Ada Passing Grade?
Keputusan untuk menghilangkan passing grade pada SKB 2024 bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada seluruh peserta yang telah melalui tahapan seleksi administrasi dan SKD. Beberapa alasan di balik keputusan ini adalah:
Fleksibilitas dalam Penilaian
Tanpa adanya passing grade, masing-masing instansi memiliki kebebasan untuk menentukan penilaian yang sesuai dengan kebutuhan dan kriteria mereka. Hal ini memungkinkan proses seleksi menjadi lebih berfokus pada kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.
Meminimalisir Kecurangan dan Formasi yang Tidak Terisi
Dengan menghapus passing grade, diharapkan tidak ada peserta yang tereliminasi hanya karena sedikit kekurangan dalam satu aspek ujian. Ini juga dapat membantu mengurangi kekosongan formasi yang disebabkan oleh banyaknya peserta yang gagal pada ujian SKB.
Peningkatan Kualitas Penilaian
Penghapusan passing grade mendorong penilai untuk melihat kualifikasi peserta secara menyeluruh, termasuk wawancara dan tes lainnya, sehingga diharapkan menghasilkan pegawai negeri sipil yang lebih kompeten dan siap bekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaan.
Baca juga: Jadwal Pembagian Sesi Ujian CAT SKB CPNS 2024, Berikut Rinciannya dan Berkas yang Harus Dibawa
Apa Itu SKB?
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah ujian yang diadakan untuk menilai kemampuan peserta dalam menjalankan tugas sesuai dengan posisi yang diinginkan.
SKB biasanya dilakukan setelah peserta lolos ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menguji kemampuan dasar seperti tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi.
SKB lebih fokus pada ujian yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, peserta yang melamar di bidang kesehatan akan mengerjakan soal-soal yang terkait dengan pengetahuan medis, sedangkan peserta yang melamar untuk posisi teknis akan menghadapi ujian yang sesuai dengan bidang teknik.
Sistem Penilaian SKB Tanpa Passing Grade
Pada tahun 2024, ada perubahan signifikan dalam sistem penilaian SKB CPNS. Tidak ada passing grade atau batas nilai minimal untuk lulus dalam SKB. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, di mana peserta harus mencapai nilai tertentu untuk bisa lolos ke tahap berikutnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.