Berita Timor Tengah Utara

Kasus Illegal Logging Sonokeling di TTU, WALHI NTT dan LAKMAS NTT Gelar Audiens Bersama Gakkum KLHK 

Gakkum akan turun lagi ke Kabupaten TTU dalam rangka melaksanakan pulbaket. Setelah dilaksanakan Pulbaket kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Direktur LAKMAS CW NTT, Viktor Manbait, Eksekutif WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, Gres Gracelia, dan Angel C. P. Bani saat beraudiens bersama Gakkum KLHK Bali Nusra, Noldy Lun, Sery Takaep dan Alex Amtiran, Kamis, 12 Desember 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) NTT menggelar audiens bersama Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Audiens ini digelar di Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kupang, Kamis, 12 Desember 2024.

Audiens ini digelar untuk mempertanyakan progres penyelidikan terhadap penanganan kasus dugaan illegal logging terhadap kayu sonokeling oleh oknum pengusaha di Kabupaten TTU. UPT PKH Dinas Kehutanan TTU berhasil mengamankan kayu sonokeling milik seorang pengusaha.

Pada kesempatan itu Direktur LAKMAS CW NTT, Viktor Manbait, Eksekutif WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, Gres Gracelia, dan Angel C. P. Bani beraudiens bersama Gakkum KLHK Bali Nusra, Noldy Lun, Sery Takaep dan Alex Amtiran.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 15 Desember 2024, Direktur LAKMAS CW NTT, Viktor Manbait mengatakan, dalam audiens tersebut penyidik Gakkum KLHK Bali Nusra menyampaikan bahwa  Gakkum KLHK , menerima laporan dugaan illegal logging dari KPH UPT Kabupaten Timor Tengah Utara  tanggal 15 November 2024.

Saat ini mereka masih melakukan proses penyelidikan. Pihak Gakkum KLHK sedang mendalami laporan itu dengan melakukan pengumpulan bukti-bukti. Barang bukti berupa kayu Sonokeling sudah diamankan di Kantor -KPH UPT Kabupaten TTU.

Dikatakan Viktor, berdasarkan penjelasan dari Gakkum KLHK bahwa, mekanisme penanganan perkara di Gakkum, mereka hanya menangani tindak Pidana Lingkungan Hidup atas laporan. Pasca menerima laporan, mereka melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporannya.

Gakkum akan turun lagi ke Kabupaten TTU dalam rangka melaksanakan pulbaket. Setelah dilaksanakan Pulbaket kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Dikatakan, dalam penanganan laporan tindak pidana lingkungan hidup ini, kata Viktor, Gakkum juga juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT pada unit IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu Polda NTT).

Viktor menjelaskan, pasca penetapan moratorium sejak tahun 2022 lalu, tidak ada lagi sisa kayu sonokeling pada tempat tempat penampungan maupun di masyarakat. Oleh karena itu, sudah dapat dipastikan untuk sonokeling yang beredar saat ini baik yang ada dalam tempat penampung berizin maupun di rumah-rumah penduduk merupakan kayu sonokeling ilegal.

 Penangkapan pengusaha yang sedang membuat dan mengangkut 300 ratusan gelondongan kayu sonokeling menggunakan mobil box di siang hari, merupakan bukti terjadinya tindak pidana lingkungan kehutanan yang masih marak terjadi pasca moratorium.

Baca juga: UPT KPH Kabupaten TTU Amankan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal di Naen

Lakmas CW NTT menduga adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat. Ini harus disikapi serius dengan langkah penegakan hukum. 

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan hutan adat dan kawasan penanaman untuk memastikan perlindungan jenis kayu hutan endemik khas Pulau Timor yakni sonokeling yang menjadi penyangga kawasan hutan dan lingkungan NTT yang kering dan bernilai ekonomi tinggi ini.

Sementara itu, Deputi WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nong, mengatakan kehadiran Gakkum Bali Nusra di NTT tahun 2016 bertujuan untuk lebih mengefektifkan  penegakan hukum lingkungan hidup di NTT yang sering saja terjadi. WAHLI NTT menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved