Berita Timor Tengah Utara

UPT KPH Kabupaten TTU Amankan Kayu Sonokeling Diduga Ilegal di Naen

ditemukan sekitar 750 potong kayu sonokeling di lokasi itu. Rizal menduga perusahaan kayu milik pengusaha bernama Komang

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK 
Screenshot video kayu sonokeling diduga ilegal yang diamankan UPT KPH Kabupaten TTU, Jumat, 15 November 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan sejumlah kayu sonokeling diduga ilegal. Kayu tersebut diduga ditumpuk di salah satu rumah warga di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari sebuah video amatir yang diambil Jumat, 15 November 2024, kayu sonokeling diduga ilegal ini ditampung di samping salah satu rumah warga.

Lokasi ini diduga menjadi tempat penampungan kayu yang dilindungi tersebut. Pasalnya, sejumlah potongan kayu sonokeling terlihat berserakan di tanah.Beberapa tumpukan kayu sonokeling tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna biru dan hijau.

Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAEPM) UPT-KPH TTU, Rizald Ndolu mengatakan, dalam penggerebekan pada Jumat, 15 November 2024 ditemukan sekitar 750 potong kayu sonokeling di lokasi itu. Rizal menduga perusahaan kayu milik pengusaha bernama Komang ini tidak resmi.

Baca juga: Plt Bupati Klaim Usulan Kenaikan TPP ASN Pemkab Timor Tengah Utara Rp29 Miliar Sangat Urgen

"Dan di dalam mobil menurut tenaga teknis dari Pak Komang itu ada 121 potong. Kemarin janjinya mau dibawa ke kantor ternyata dia mangkir. Artinya dia tidak menepati janjinya,"ujarnya.

Ia juga menduga Kayu Sonokeling ini ditebang dari kawasan hutan. Pasalnya, ketika ditanya dokumen saat penggerebekan yang bersangkutan berkelit. 

Pada saat itu, pengusaha kayu tersebut menunjukkan sebuah surat yang tidak berkaitan dengan peredaran kayu.

"Beliau beralasan tidak paham aturan itu tidak masuk akal. Karena beliau ini bukan pemain baru. Pada tahun 2021 perusahaan kayunya itu Sahabat Setia di Kelurahan Sasi atas dasar moratorium itu kita sudah mengawal untuk mencuci gudang. Kayu sonokelingnya sekitar 50an kubik pada waktu itu,"ujarnya.

Pasca dilaksanakan cuci gudang atau dikeluarkan stok sisa kayu sonokeling pada tahun 2021 lalu, semestinya yang bersangkutan tidak lagi melakukan penebangan dan peredaran kayu lagi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved