Pilkada Jakarta 2024
Simpatisan Kecewa, Ridwan Kamil Dinilai Ingkar Janji Gegara Batalkan Gugatan ke MK
simpatisan dan publik sangat kecewa, karena dinilai ingkar janji, tak mampu melanjutkan komitmen untuk melakukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Akan tetapi, proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.
Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.
Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pengadilan tidak boleh menolak perkara.
"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024 malam.
"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.
Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta.
Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.
Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan.
Baca juga: Ridwan Kamil: Tak Ada Perintah Presiden Prabowo Soal Pembatalan Gugatan ke MK
Baca juga: Selisih 10 Persen Suara Sah, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung – Rano Karno
"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.
"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya.
Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216). (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pilkada Jakarta Aman Hingga Selesai, Pramono Anung: Terima Kasih Mas Ridwan, Mas Dharma |
![]() |
---|
Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung: Sudah Saatnya Kita Bekerja Sama untuk Bangun Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.