Breaking News

Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil: Tak Ada Perintah Presiden Prabowo Soal Pembatalan Gugatan ke MK

Ridwan Kamil meradang ketika mendengar kabar bahwa dirinya diperintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan gugatan hasil pilkada.

|
Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MERADANG – Ridwan Kamil kesal atas tudingan pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas perintah atasan yang dalam hal ini diisebut-sebut sebagai Prabowo Subianto. 

POS-KUPANG.COM – Ridwan Kamil meradang ketika mendengar kabar bahwa dirinya diperintah langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang sudah direncanakan sebelumnya.

Ia menyebutkan bahwa pembatalan gugatan itu murni hasil musyawarah partai-partai pendukung serta nasihat dari para pemimpin, termasuk Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Ridwan Kamil mengungkapkan hal tersebut di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Cikini Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

Ia mengatakan bahwa sebelum membatalkan gugatan tersebut, ada masukan dari Prabowo Subianto. Namun masukan itu bukan memerintahkannya untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Masukan-masukan dari pimpinan, tentu ada, termasuk darp Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, karena semuanya diserahkan kembali kepada forum yang sedang bermusyawarah," ujar Ridwan Kamil yang juga Mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Dia menyebutkan, bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.

Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.

"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. 

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

Diketahui, MK memberikan batas waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Sehingga, batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. 

Ucapan Terima Kasih

Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menerima hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. 

Pasangan RIDO mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang unggul.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved