Pilkada Jakarta 2024

Simpatisan Kecewa, Ridwan Kamil Dinilai Ingkar Janji Gegara Batalkan Gugatan ke MK

simpatisan dan publik sangat kecewa, karena dinilai ingkar janji, tak mampu melanjutkan komitmen untuk melakukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KECEWA - Publik kecewa atas sikap Ridwan Kamil – Suswono yang tetiba membatalkan guatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024. Padahal semua data soal kecurangan sudah dihimpun semuanya. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat sudah jatuh ditimpa tangga, itulah yang dialami Ridwan Kamil – Suswono saat ini. Kini simpatisan dan publik sangat kecewa, karena dinilai ingkar janji, tak mampu melanjutkan komitmen untuk melakukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Publik dibuat kecewa karena junjungannya, yakni Ridwan Kamil – Suswono tak mampu berjuang hingga titik darah penghabisan dalam blantika politik di Jakarta. Padahal ada banyak kecurangan yang patut diperjuangkan demi memperoleh keadilan demokrasi.

Beredar kabar bahwa batalnya gugatan itu karena atas perintah atasan. Hanya saja tak diketahui, siapa yang menjadi atasan Ridwan Kamil – Suswono dalam panggung politik di Tanah Air saat ini.

Meski demikian disebut-sebut bahwa batalnya gugatan RK – Suswono ke Mahkamah Konstitusi karena atas perintah Presiden Prabowo Subianto yang adalah Ketua Umum Partai Gerindra saat ini.

Terkait hal ini, Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji pun angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan langsung dari Ridwan Kamil – Suswono terkait pembatalan gugatan tersebut.

Atas dasar itu, maka Muhammad Sarmuji pun berniat menemui pasangan RIDO untuk menanyakan secara langsung alasan tidak menggugat hasil pilkada DKI Jakarta ke MK.

"Nanti kita akan bertemu dengan Kang Emil dan wakilnya. Kita akan lebih memperjelas kenapa beliau tidak melakukan gugatan ke MK," Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024 malam.

Sarmuji juga belum mengetahui posisi Ridwan Kamil ke depannya pasca-gagal di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun, dia meyakini pria yang biasa disebut RK itu memiliki kemampuan untuk mengisi posisi jabatan publik tertentu.

"Tapi tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada Karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah ataupun suatu departemen tertentu," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, menegaskan keputusan RIDO batal gugat ke MK,  diambil secara bersama-sama oleh seluruh partai politik pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan," kata Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024.

Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Akan tetapi, proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.

Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pengadilan tidak boleh menolak perkara.

"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024 malam. 

"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.  

Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.

Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan. 

Baca juga: Ridwan Kamil: Tak Ada Perintah Presiden Prabowo Soal Pembatalan Gugatan ke MK

Baca juga: Selisih 10 Persen Suara Sah, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung – Rano Karno

"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.

"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya. 

Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216). (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved