Pilkada Jakarta 2024

Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan

Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara tentang Pilkada Jakarta 2024 dan hasil yang sudah ditetapkan KPU.

Editor: Frans Krowin
YOUTUBE/WARTAKOTA
BELUM TERIMA KEKALAHAN – Ray Rangkuti bicara soal Pilkada Jakarta. Bahwa Ridwan Kamil – Suswono sesungguhnya belum mau terima kekalahan. 

POS-KUPANG.COM — Pengamat Politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti angkat bicara tentang Pilkada Jakarta 2024 dan hasil yang sudah ditetapkan KPU dalam pesta demokrasi yang digelar pada 27 November 2024 lalu.

Ia juga menyinggung fakta-fakta politik yang selama ini terjadi, termasuk niat Ridwan Kamil – Suswono bersama tim pemenangannya untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 itu ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan ia juga menyentil soal dibatalkannya rencana menggugat hasil Pilkada Jakarta, padahal semua data sudah dihimpun, termasuk aneka kecurangan yang sudah diidentifikasi namun akhirnya tetiba dibatalkan.

Dari sejumlah fakta yang terjadi, lanjut Ray Rangkuti, menandakan bahwa Ridwan Kamil maupun Suswono sesungguhnya belum mau menerima kekalahan dalam momen politik yang dilaksanakan setiap lima tahun ini.

“Pernyataan mereka itu mengindikasikan bahwa tim RIDO belum sepenuhnya menerima hasil Pilkada Jakarta,” ujar Ray Rangkuti sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Wartakotalife.com, Minggu 15  Desember 2024.

Dia menyebutkan bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka, tidak kuat dan terkesan mengada-ada.

“Argumen mereka soal undangan pemilih (C6) sangat lemah. Jika menyebut Pramono-Rano kalah dari angka partisipasi, pasangan RIDO justru lebih buruk karena kalah telak dari angka golput yang mencapai lebih dari 40 persen,” ucap dia.

Ray juga mengkritik rencana tim RIDO yang hendak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika mereka kalah telak bahkan dari angka golput, mengajukan putaran kedua rasanya kurang logis. Dasar gugatan mereka terkait TSM juga tampaknya tidak cukup kuat,” jelas dia.

Namun, Ray mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim MK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

“Saat ini jajaran kami juga sedang menata dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan jika nanti ada gugatan yang diajukan di MK,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu 11 Desember 2024.

Pihaknya, kata dia, menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukung di Pilkada Jakarta.

“Secara khusus kami tidak ada imbauan untuk pendukung paslon. Namun pada prinsipnya kami menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukungnya,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved