Pilkada Jakarta 2024

Meski Terus Ribut, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Belum Daftarkan Gugatan ke MK

Sampai saat ini, rival Pramono Anung – Rano Karno, yakni Ridwan Kamil - Suswono, belum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BELUM DAFTAR – Meski berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024, namun sampai saat ini kubu Ridwan Kamil – Suswono belum mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

 3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengungkap persiapannya dalam menghadapi gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono tentang hasil Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya KPU telah menyatakan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

Atas pengumuman KPU tersebut, kubu RK-Suswono pun akan mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menanggapi gugatan kubu RK-Suswono tersebut, Todung mengaku pihaknya tetap optimistis akan memenangi proses sengketa Pilkada Jakarta 2024 di MK.

Terlebih kini pihaknya telah menyiapkan sebanyak 20 pengacara untuk menghadapi gugatan RK-Suswono.

“Banyak advokat mau yang bergabung sama kami, tetapi kan kami proporsional saja mungkin ya 10 sampai 20 orang ya tim kami yang akan mewakili 03,” kata Todung dilansir WartakotaLive.com, Selasa, 10 Desember 2024.

Todung menegaskan, dalam proses persidangan di MK nanti, pihaknya akan fokus  membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta sudah berjalan sesuai dengan aturan.

Todung mengklaim pihaknya memiliki tim hukum yang cukup kuat sehingga ia siap untuk menghadapi gugatan RK-Suswono di MK.

"Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi," terang Todung.

Terakhir, Todung berharap agar nanti MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Tim Hukum Ridwan Kamil - Suswono Sengketakan Hasil Pilkada Jakarta 2024

Itu agar nantinya MK juga bisa melihat bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 ini telah berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.

Selain itu, menurut Todung, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," kata Todung. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved