Pilkada Jakarta 2024
Meski Terus Ribut, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Belum Daftarkan Gugatan ke MK
Sampai saat ini, rival Pramono Anung – Rano Karno, yakni Ridwan Kamil - Suswono, belum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
POS-KUPANG.COM – Meski sampai saat ini tim pemenangan Ridwan Kamil – Suswono terus meributkan hasil Pilkada Jakarta 2024, tapi sampai sekarang, rival Pramono Anung – Rano Karno itu belum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak yang menolak hasil pilkada, diberikan kesempatan tiga hari untuk mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, hari ini Rabu 11 Desember 2024, merupakan hari terakhir batas pendaftaran gugatan di MK, setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu 8 Desember 2024.
Akankah tim perjuangan Ridwan Kamil – Suswono mendaftarkan gugatan itu di MK hari ini?
Untuk diketahui, tim hukum Ridwan Kamil – Suswono menyatakan menolak hasil Pilkada Jakarta 2024 karena diduga sarat dengan pelanggaran.
Mereka menuding adanya kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut, sehingga pasangan yang diusung Koalisi Besar Parpol di Indonesia itu, kalah telak dari pasangan Pramono Anung – Rano Karno yang diusung PDIP.
Atas kekalahan yang diraih Ridwan Kamil-Suswono itulah sehingga tim hukum pasangan tersebut bersikeras melakukan gugatan. Namun sampai Selasa 10 Desember 2024 kemarin, rencana mendaftarkan gugatan belum dilakukan.
Pantauan Tribunnews.com, hingga Selasa 10 Desember 2024 malam, kubu Ridwan Kamil – Suswono belum mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHP) Pilkada DKI Jakarta ke MK.
Padahal, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini, Rabu 11 Desember 2024.
Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Adapun perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu 8 Desember 2024.
Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul di peringkat pertama.
RIDO di peringkat kedua serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di posisi ketiga.
Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.
“Kami masih menunggu (perkembangan), nanti kami kabari,” kata Arif.
Pilkada Jakarta Aman Hingga Selesai, Pramono Anung: Terima Kasih Mas Ridwan, Mas Dharma |
![]() |
---|
Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung: Sudah Saatnya Kita Bekerja Sama untuk Bangun Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.