Pilkada Jakarta 2024
Tim Hukum Ridwan Kamil - Suswono Sengketakan Hasil Pilkada Jakarta 2024
Tak terima dengan banyaknya kecurangan di Pilkada Jakarta 2024, tim hukum Ridwan Kamil – Suswono memastikan akan menyengketakan hasil Pilkada Jakarta.
POS-KUPANG.COM – Tak terima dengan banyaknya kecurangan di Pilkada Jakarta 2024, tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil – Suswono memastikan akan menyengketakan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPU DKI Jakarta.
Untuk hal tersebut, dalam tempo tiga hari ke depan, Ridwan Kamil – Suswono sudah mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). “Paling lambat hari Rabu (11 Desember 2024) kami sudah mendaftarkan gugatan di MK.”
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum RIDO, Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024 malam.
Dikatakannya, pihaknya akan segera bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk memrpses sengketa tersebut.
“Kami bersama teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, dari paslon maupun dari profesional yang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan Alamsyah.
Langkah hokum tersebut, lanjut dia, merupakan kesempatan bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Di sisi lain, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan, gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Lantas ia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat Rabu 11 Desember 2024.
“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Muslim juga mengungkapkan, jika nantinya akan melaporkan soal adanya tindak adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilgub 2024 Jakarta.
"Narasi terkait kecurangan dan segala macam. Itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu," imbuhnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024.
Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Pilkada Jakarta Aman Hingga Selesai, Pramono Anung: Terima Kasih Mas Ridwan, Mas Dharma |
![]() |
---|
Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung: Sudah Saatnya Kita Bekerja Sama untuk Bangun Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.