Pilkada Jakarta 2024

Meski Terus Ribut, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Belum Daftarkan Gugatan ke MK

Sampai saat ini, rival Pramono Anung – Rano Karno, yakni Ridwan Kamil - Suswono, belum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
BELUM DAFTAR – Meski berencana menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024, namun sampai saat ini kubu Ridwan Kamil – Suswono belum mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM – Meski sampai saat ini tim pemenangan Ridwan Kamil – Suswono terus meributkan hasil Pilkada Jakarta 2024, tapi sampai sekarang, rival Pramono Anung – Rano Karno itu belum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak yang menolak hasil pilkada, diberikan kesempatan tiga hari untuk mendaftarkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, hari ini Rabu 11 Desember 2024, merupakan hari terakhir batas pendaftaran gugatan di MK, setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu 8 Desember 2024.

Akankah tim perjuangan Ridwan Kamil – Suswono mendaftarkan gugatan itu di MK hari ini? 

Untuk diketahui, tim hukum Ridwan Kamil – Suswono menyatakan menolak hasil Pilkada Jakarta 2024 karena diduga sarat dengan pelanggaran.

Mereka menuding adanya kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut, sehingga pasangan yang diusung Koalisi Besar Parpol di Indonesia itu, kalah telak dari pasangan Pramono Anung – Rano Karno yang diusung PDIP.

Atas kekalahan yang diraih Ridwan Kamil-Suswono itulah sehingga tim hukum pasangan tersebut bersikeras melakukan gugatan. Namun sampai Selasa 10 Desember 2024 kemarin, rencana mendaftarkan gugatan belum dilakukan.

Pantauan Tribunnews.com, hingga Selasa 10 Desember 2024 malam, kubu Ridwan Kamil – Suswono belum mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan umum (PHP) Pilkada DKI Jakarta ke MK.

Padahal, batas waktu untuk mengajukan gugatan tersebut akan berakhir hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Berdasarkan aturan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Adapun perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu 8 Desember 2024.

Hasilnya menunjukkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno unggul di peringkat pertama. 

RIDO di peringkat kedua serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di posisi ketiga.

Ketua tim hukum RIDO, Arif Wibowo pun masih belum dapat memastikan kapan tepatnya mereka akan mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Kami masih menunggu (perkembangan), nanti kami kabari,” kata Arif.

Hingga pukul 21.00 WIB malam ini, total 229 permohonan gugatan telah teregister secara daring pun luring. 

Total gugatan terbagi atas permohonan sengketa pilkada gubernur (2), wali kota (44), dan bupati (183). 

Sebelumnya, tim hukum RIDO mendatangi MK, Senin 9 Desember 2024.

Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait batas waktu dan mekanisme pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.

Kuasa hukum RIDO, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa persiapan bukti dan dokumen telah hampir rampung. 

”Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya,” ujar Faizal.

“Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu, jam 23.59,” imbuhnya.

Faizal menjelaskan pihaknya juga membahas kelengkapan bukti, seperti foto, video, dan dokumen lain yang diperlukan. 

Meski demikian, pengajuan gugatan belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan. 

“Persiapan sudah 97 persen. Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari Ketua Tim Sukses kapan kita memasukkan permohonan ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui rapat pleno di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.

Dari total 4.724.393 pemilih, suara sah mencapai 4.360.629, sedangkan suara tidak sah sebanyak 363.764.

Baca juga: Yunarto Wijaya Bicara Soal Pilkada Jakarta, Ada yang Berbeda Antara Pramono Vs Ridwan Kamil

Berikut hasil rekapitulasi suara per pasangan calon.

 1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)

 2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)

 3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)

Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengungkap persiapannya dalam menghadapi gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono tentang hasil Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya KPU telah menyatakan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024.

Atas pengumuman KPU tersebut, kubu RK-Suswono pun akan mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menanggapi gugatan kubu RK-Suswono tersebut, Todung mengaku pihaknya tetap optimistis akan memenangi proses sengketa Pilkada Jakarta 2024 di MK.

Terlebih kini pihaknya telah menyiapkan sebanyak 20 pengacara untuk menghadapi gugatan RK-Suswono.

“Banyak advokat mau yang bergabung sama kami, tetapi kan kami proporsional saja mungkin ya 10 sampai 20 orang ya tim kami yang akan mewakili 03,” kata Todung dilansir WartakotaLive.com, Selasa, 10 Desember 2024.

Todung menegaskan, dalam proses persidangan di MK nanti, pihaknya akan fokus  membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta sudah berjalan sesuai dengan aturan.

Todung mengklaim pihaknya memiliki tim hukum yang cukup kuat sehingga ia siap untuk menghadapi gugatan RK-Suswono di MK.

"Kami punya tim hukum yang cukup kuat ya. Dan kami siap untuk berlaga di Mahkamah Konstitusi," terang Todung.

Terakhir, Todung berharap agar nanti MK bisa menjaga harkat dan marwah demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Tim Hukum Ridwan Kamil - Suswono Sengketakan Hasil Pilkada Jakarta 2024

Itu agar nantinya MK juga bisa melihat bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 ini telah berjalan dengan bersih, adil, dan transparan.

Selain itu, menurut Todung, tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Tidak ada alasan untuk Mahkamah Konstitusi tidak menerima hasil Pilkada yang sudah diumumkan oleh KPU," kata Todung. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved