Berita NTT

Akademisi di Kupang Minta Pemprov NTT Beri Kepastian Honorer Tak Lolos PPPK

langkah pemerintah mengurangi tingkat pengangguran dan menyediakan lapangan pekerjaan lewat seleksi PPPK. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang.  

Dia memaparkan lebih lanjut mengenai penyebaran pegawai non ASN yang ada di lingkup Pemprov NTT. Paling banyak pegawai non ASN berada di Badan Pendapatan dan Aset Daerah. 

Unit itu memiliki banyak pelayanan yang tersebar hampir di seluruh daerah. Kemudian, sebaran paling banyak kedua ada di dinas pendidikan. Unit ini memiliki dua sumber pembiayaan bagi guru non ASN yakni APBD Provinsi dan dana BOS maupun komite. 

Selanjutnya sebaran pegawai non ASN paling banyak ada di dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Yang, nomenklatur dinas sebelumnya mengharuskan keberadaan UPT hingga tingkat kabupaten/kota.

"Data awal tenaga honorer kita ada 8 ribuan. Dari total ini tenaga honorer sumber pembiayaan dari APBD sebanyak 5.600. Tapi ada pengurangan sana sini, jadi sisanya tidak sampai angka itu. Sumber dari dana BOS dan Komite untuk para guru, totalnya itu ada sekitar 2 ribu," ujarnya. 

Para guru, tambah Yos Rasi, pada seleksi kali ini lebih didorong karena sudah memiliki data di Dapodik. Disamping, semua tenaga honorer yang sebelumnya sudah terdaftar di pangkalan data Kemenpan RB. 

Menurut dia, dari 8 ribuan pegawai dari 9.918, masih aktif bekerja sampai dengan saat ini. Panitia seleksi PPPK kali ini lebih ketat dan memastikan secara detail mengenai administrasi dari tiap peserta, termasuk rekomendasi atau ijin dari dinas tempat peserta itu bekerja. 

Seleksi itu dilakukan dilakukan di empat lokasi yakni Kota Kupang, NTB, Maluku dan Bali. Peserta yang mengikuti di luar NTT adalah orang NTT yang selama ini bekerja di luar wilayah.

"Mereka secara data sudah terekam di database BKN sehingga diperbolehkan untuk mengikuti di NTT, kita juga menerima," katanya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved