Korupsi Jaringan Air Bersih

Tersangka Korupsi Jaringan Air Bersih IKK Nelle di Sikka Kemungkinan Bertambah

Adapun perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo, S.H, M.Hum 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo,S.H.,M.Hum mengatakan, tersangka korupsi jaringan air bersih IKK Nelle kemungkinan bisa bertambah.

"Ada kemungkinan penambahan tersangka dalam waktu dekat," ujar Henderina Malo usai penetapan dan penahanan tiga tersangka oleh Kejari Sikka, Selasa 10 Desember 2024.

Terhadap kasus itu Ina Malo panggilan akrab Henderina Malo menjelaskan, PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.

Selain itu, kontraktor juga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.

Dikatakan, tak hanya kontraktor, pihak knsultan pengawas juga tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.

Adapun perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-.

"Sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ina.

Pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yang ditahanĀ  yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Subsidair; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 20 orang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved