TOPIK
Korupsi Jaringan Air Bersih
-
Kemudian penetapan tersangka yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/N.3.15/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, atas nama Tersangka YGS.
-
Adapun perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00-.
-
Dari asas kemanfaatan, menurut Ina, sama sekali tidak dimanfaatkan karena tidak ada sumber air dan jaringan listrik pada lokasi tersebut.