Korupsi Jaringan Air Bersih

BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Air Bersih IKK Nelle

Dari asas kemanfaatan, menurut Ina, sama sekali tidak dimanfaatkan karena tidak ada sumber air dan jaringan listrik pada lokasi tersebut.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle saat digiring ke Rutan Maumere 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Proyek Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nelle, Selasa  10 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wita.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan berinisial NBD selaku PPK dan dua orang lainnya yang mengerjakan proyek atau sebagai Kontraktor yakni YM dan BA.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo,S.H.,M.Hum dalam sesi konferensi pers menjelaskan, proses penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini masih dalam nuansa Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

"Kemarin kami sudah melaksanakan FGD dan hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pada proyek peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle Tahun Anggaran 2022," ujar Henderina Malo kepada wartawan sebelum ketiga tersangka dibawa ke Rutan Maumere.

Wanita yang akrab disapa Ina Malo ini menjelaskan proyek tersebut berasal dari Dana Pinjaman Daerah (PEN).

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.779.954.000," terangnya.

Menurut Ina Malo, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sesuai perhitungan teknis dan diperkuat dengan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 2.014.263.553,00-.

"Angkanya lebih tinggi dari nilai kontrak dikarenakan, yang pertama proyek ini dinyatakan totalos artinya kerugiannya total karena tidak ada manfaat," ujarnya.

Dari asas kemanfaatan, menurut Ina, sama sekali tidak dimanfaatkan karena tidak ada sumber air dan jaringan listrik pada lokasi tersebut.

"Sehingga kalau jadi dia mau seperti apa. Apa yang mau dibor dari dalam tanah, Lagi pula proyek ini terbengkelai. Hasil pemeriksaan kami terakhir itu material on sitesSebagian besar tidak terpasang," terangnya.

Oleh karena dari aspek kemanfaatan ini tidak bisa dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat yang membutuhkan sehingga auditor dan pihak Kejari Sikka menyatakan ini sebagai kerugian totalos atau kerugian yang sepenuhnya.

Baca juga: Jaksa Kejari Sikka Jerat Kontrakor Pembangunan Gedung Rawat Inap RSP Doreng dengan Pasal Tipikor

"Ditambah dengan denda keterlambatan, denda keterlambatan ini 1/1000 (red= seperseribu) dari nilai kontrak. Dan kalau menurut aturan adalah maksimal 50 hari," pungkasnya.

Lebih lanjut Ina Malo menerangkan secara mendetail bahwa bahwa PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.

Bahwa Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.

Konsultan Pengawas juga tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved