Berita NTT
NTT Darurat Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis HAM
Situasi ini memperlihatkan buruk kinerja pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hak asasi manusia di NTT.
6. Aliansi meminta seluruh pemerintahan di NTT untuk menindaktegas pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di NTT dan segera melakukan pemulihan lingkungan terutama di darah kritis akibat praktek Pembangunan yang eksploitatif. Seperti reklamasi Kawasan pertambangan.
7. Aliansi meminta pemerintah tidak melakukan represivitas dan krimininalisasi
Ario Jempau, SH, anggota ARAKE NTT menyatakan Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT ini merupakan sebuah gerakan bersama untuk mendorong percepatan penegakan hukum lingkungan dan penanganan korupsi sektor SDA di NTT.
“ Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan keadilan dalam bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam. Kami tegaskan agar praktek praktek kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan BUMN/BUMD serta investor swasta dihentikan karena penolakan dan Upaya warga mempertahankan ruang penghidupannya adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Misalnya penolakan warga dari ekspansi Geothermal atau pertambangan,” tutup Ario Jempau seusai acara Pelatihan hukum Anti SLAPP & PERMA No 1 2023 di Kota Kupang.
Ario juga menyampaikan bahwa NTT saat ini juga marak terjadi kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan ruang penghidupan. “ Data saat ini di kami, ada 16 kasus kriminalisasi di Kepulauan Timor, 8 kasus di Pulau Sumba dan 8 kasus di Kepulauan Flores. Ingat data ini baru kasus yang terhubung dengan kami. Tidak tertutup kemungkinan kasusnya lebih banyak,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.