Berita NTT

NTT Darurat Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis HAM

Situasi ini memperlihatkan buruk kinerja pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hak asasi manusia di NTT.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Konferensi Pers Aliansi Pengacara Lingkungan Hidup NTT 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT melihat persoalan kerusakan lingkungan hidup dan perampasan ruang penghidupan makin marak terjadi di NTT atas nama Pembangunan.

Situasi ini memperlihatkan buruk kinerja pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hak asasi manusia di NTT.

Ketua Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT, Viktor Manbait menyampaikan bahwa problem problem krisis lingkungan, krisis iklim hingga maraknya praktek pengabaian hak Masyarakat atau ruang penghidupannya di NTT akibat dari kecenderungan pemerintah yang lebih memprioritaskan kepentingan investasi atau pemodal besar.

“ Kita melihat pemerintah beserta pemodal besar cenderung mendapatkan karpet merah bila urusan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang mempertahankan ruang penghidupannya,” tutur Viktor Manbait, SH.

Beliau mencontohkan beberapa kasus mandulnya penegakan hukum lingkungan seperti Ilegal Logging di Rote dan TTU, pertambangan di Pulau Timor, Geothermal di Flores dan investasi Perkebunan Monokultur di Sumba. 

Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis NTT menambahkan bahwa penegakan hukum lingkungan kepada para pemilik modal yang melakukan kegiatan investasi secara illegal, melakukan pencemaran, melakukan pengrusakan lingkungan justru terkesan mandul atau tidak bertaji.

“ Padahal kita tahu bersama problem lingkungan hidup di NTT adalah problem akut structural. Artinya pemerintahlah yang dominan memfasilitasi pengrusakan dan penghancuran lingkungan hidup ini. Para penegak hukum di NTT sepertinya abai soal ini. Misalnya abai pada potensi korupsi sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah di NTT," ujarnya . 

Krisis lingkungan, krisis iklim dan praktek perampasan, pengrusakan, pencemaran ruang penghidupan rakyat bagi Aliansi merupakan bagian dari pelanggaran Hak asasi manusia.

“Krisis krisis ini karena pemerintah mengabaikan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas pangan, hak atas air hak atas menentukan masa depan ruang penghidupan, “ ujar Yuvensius Stefanus Nonga, SH.MH selaku Deputi WALHI NTT sekaligus anggota ARAKE NTT .

Atas krisis lingkungan hidup, krisis iklim, hingga maraknya praktek kriminalisasi  rakyat yang mempertahankan ruang hidup, Aliansi Pengacara Keadilan Ekologis di NTT menyatakan sikap

1.    Aliansi menetapkan Situasi NTT saat ini adalah situasi darurat Penegakan Hukum Lingkungan.

Baca juga: WALHI NTT, Komitmen Kawal Kerja Lingkungan Hidup Pemimpin Terpilih di NTT

2.    Aliansi akan terus melakukan pembelaan kepada rakyat yang mempertahankan ruang penghidupannya dari praktek perampasan, pengrusakan dan atau pencemaran.

3.    Aliansi meminta para penegak hukum di NTT untuk memprioritaskan penegakan hukum lingkungan terutama di sektor korupsi sumber daya alam di NTT. Seperti di sektor pertambangan, sektor Perkebunan hingga sektor pariwisata

4.    Aliansi akan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup di NTT dan akan melakukan pelaporan hukum ke berbagai pihak terkait

5.    Aliansi meminta kepada Lembaga legislative di NTT melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada pemerintah daerah terkait korupsi sumber daya alam, perampasan, pencemaran dan pengrusakan ruang penghidupan rakyat NTT baik di daratan maupun di perairan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved