Berita NTT

Kasat Reskrim Polres Kupang Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik Atas Dirinya di Polda NTT 

Suara dalam rekaman tersebut bukan suara klien kami dan nomor handphone yang digunakan juga bukan punya klien saya

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kuasa hukum Iptu Yeni Setiono, Bildat Thonak saat melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda NTT. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Kasat Reskrim polres Kupang, Iptu Yeni Setiono resmi melapor ke SPKT Polda NTT usai Dituding memeras ketua Koperasi Pah Meto Berdikari saat mengusut kasus tambang mangan ilegal. 

Laporan yang dibuat pada Sabtu 7 Desember 2024 usai memberikan keterangan pers pada siang hari dilakukan oleh kuasa hukumnya Bildat Thonak sebagai upaya untuk mengungkap dalang di balik kasus ini. 

Dari salinan surat tanda terima Laporan Polisi yang didapat, Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/350/01/2024/SPKT/POLDA NTT, 7 Desember 2023.

Terlapor dari kasus ini yakni pihak yang menelpon Pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari,  Nikson Jala yang mengaku sebagai Yeni Setiono dengan meminta sejumlah uang. 

Baca juga: Yos Lede-Aurum Titu EKi Menang Pilkada Kabupaten Kupang, Unggul di 11 Kecamatan

Bildat Thonak saat dikonfirmasi, Senin 9 Desember 2024 menerangkan  laporan ke Polda NTT ini sebagai  langkah upaya hukum untuk melindungi nama baik kliennya. 

"Suara dalam rekaman tersebut bukan suara klien kami dan nomor handphone yang digunakan juga bukan punya klien saya," tegas Bildat usai melaporkan kasus ini. 

Dia menerangkan, kasus ini berawal tanggal 22 November 2024 lalu, usai Tim Resmob Polres Kupang mengamankan 1 unit truk yang mengangkut batu mangan dari Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat. 

Pasca pengamanan pemilik truk tersebut mendapat telpon dari seseorang dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang dan meminta sejumlah uang. 

Namun Bildat menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan komunikasi tersebut. Selain itu, nomor telepon yang digunakan oleh pelaku juga tidak terkait dengan Iptu Yeni Setiono

Iptu Yeni Setiono juga sebelumnya saat dikonfirmasi dengan tegas membantah tudingan tersebut dan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. 

"Suara itu bukan suara saya, dan nomor handphone juga bukan nomor handphone saya. Kami melakukan proses penyidikan ini secara profesional," tegasnya.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved