Berita Ende

Kasus Dugaan Raibnya Rp 3 Miliar di RSUD Ende Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Dua Alat Bukti 

Kasus dugaan raibnya Rp 3 miliar di RSUD Ende Kabupaten Ende naik ke penyidikan, Polres Ende temukan dua alat bukti kata Kapolres Ende 

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
RSUD ENDE - Suasana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, Rabu 4 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan hilangnya uang di RSUD Ende sebesar Rp 3 miliar resmi naik ke tahap penyidikan. 

Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024 oleh Satreskrim Polres Ende, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, mengungkapkan, gelar perkara yang dilakukan di Polda NTT pada 7 November 2022 menjadi titik balik dalam penyelidikan ini. 

Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga berhak dinaikkan ke penyidikan.

“Penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan itu, kami melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kami akan segera melakukan gelar perkara lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” ujar Iptu Andre.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan keuangan di RSUD Ende, yang menyebabkan hilangnya dana hingga mencapai angka fantastis, Rp 3 miliar. 

Kasus ini akan didalami lebih lanjut dengan berpegang pada pasal 3 dan pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Viral Video Perawat RSUD Ende Marahi Keluarga Pasien, Dirut RS Buka Suara

Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta yang kembali dikonfirmasi Sabtu, 7 Desember 2024 menegaskan, meski sudah dinaikkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang merugikan negara ini.

Kasus ini mencuri perhatian masyarakat, mengingat besarnya angka yang terlibat dan potensi dampaknya terhadap pelayanan publik di RSUD Ende. (*) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved