Berita Ende
Kasus Dugaan Raibnya Rp 3 Miliar di RSUD Ende Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Dua Alat Bukti
Kasus dugaan raibnya Rp 3 miliar di RSUD Ende Kabupaten Ende naik ke penyidikan, Polres Ende temukan dua alat bukti kata Kapolres Ende
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan hilangnya uang di RSUD Ende sebesar Rp 3 miliar resmi naik ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diumumkan pada Senin, 2 Desember 2024 oleh Satreskrim Polres Ende, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, mengungkapkan, gelar perkara yang dilakukan di Polda NTT pada 7 November 2022 menjadi titik balik dalam penyelidikan ini.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sehingga berhak dinaikkan ke penyidikan.
“Penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup, dan berdasarkan itu, kami melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kami akan segera melakukan gelar perkara lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” ujar Iptu Andre.
Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan keuangan di RSUD Ende, yang menyebabkan hilangnya dana hingga mencapai angka fantastis, Rp 3 miliar.
Kasus ini akan didalami lebih lanjut dengan berpegang pada pasal 3 dan pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Viral Video Perawat RSUD Ende Marahi Keluarga Pasien, Dirut RS Buka Suara
Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta yang kembali dikonfirmasi Sabtu, 7 Desember 2024 menegaskan, meski sudah dinaikkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Gelar perkara lanjutan akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang merugikan negara ini.
Kasus ini mencuri perhatian masyarakat, mengingat besarnya angka yang terlibat dan potensi dampaknya terhadap pelayanan publik di RSUD Ende. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.