UMP 2025

Ini Tanggapan Kepala Disnaker NTT Soal Penolakan Apindo Terkait Kenaikan UMP

Silvya tidak menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai konsekuensi dari penolakan dan tidak menjalankan aturan mengenai pengupahan itu. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTT, Sylvia Peku Djawang 

"Artinya kita di NTT boleh punya perhitungan sendiri. Untuk itu, sementara kami belum dapat menyetujui kenaikan UMP NTT tahun 2025 dan kami juga tidak akan menandatangani rekomendasi hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025," ujarnya.

Menurut dia, perhitungan kenaikan UMP NTT adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 adalah = 2.186.826 + (6, 5 persen x 2.186.826) = 2.186.826 + 142.143,69 = 2.328.969,69.

"Kenaikan UMP ini juga akan berpengaruh kepada biaya tenaga kerja, biaya operasional dan juga pembayaran BPJS jadi naik semua. Nah berarti harga barang akan menjadi naik. Disaat daya beli yang terjun bebas ini, akan sangat menyulitkan pengusaha," tandasnya. 

Sementara Robby Rawis menyatakan bahwa sesuai tingkatannya ada Undang-Undang, ada Peraturan Pemerintah, selanjutnya baru Peraturan Menteri. 

"Dalam hal ini Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tidak merujuk kepada UU maupun PP, bahkan perhitungan kenaikan upah tidak menyertakan angka-angka dari BPS (Badan Pusat Statistik) dan BPSpun tidak berani mengeluarkan angka sebagai dasar perhitungan UMP," kata Robby Rawis. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved