bansos

Program Bansos PKH Cair Desember 2024, Berikut Cara Cek Lewat HP

Adapun Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan dalam bentuk uang tunai. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Ilustrasi MI
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah. 

Tunggu hingga sistem pencarian menunjukkan halaman status data. Jika terdaftar, halaman akan menampilkan data diri penerima manfaat (PM) bansos PKH yang meliputi nama, usia, dan jenis bansos yang diterima.

Sebaliknya, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

2. Cek penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos 

Selain melalui laman Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Berikut caranya: Unduh aplikasi Cek Bansos Buka aplikasi dan buat akun baru jika belum memiliki akun Masukkan data diri yang diminta Setelah pendaftaran buat akun selesai, login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan Kemudian pilih tab pencarian Isi data diri dan klik "Cari"

Tunggu hingga sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang terdata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP

Terdaftar dalam keluarga miskin di data kelurahan setempat.

Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Tidak menerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

 

Besaran penerima bansos PKH Bantuan PKH diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai kondisi keluarganya. Setidaknya ada tujuh kategori penerima PKH dalam satu keluarga. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved