Bansos

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Desember 2024

Bansos PKH merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan per tiga bulan sekali.Penyaluran PKH berlangsung selama 4 tahap da

Editor: Ryan Nong
Dok.Kemensos RI
Ilustrasi warga menggotong paket bansos yang diterima dari pemerintah 

POS-KUPANG.COM - Berbagai program bantuan sosial atau bansos akan disalurkan pada bulan Desember 2024. Salah satu yang akan dicairkan adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Tahap 4.

Bansos PKH merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan per tiga bulan sekali.Penyaluran PKH berlangsung selama 4 tahap dalam satu tahun.

DIkutip dari Tribunnews.com, pencairan tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sekaligus menjadi pencairan terakhir di tahun ini. Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.  

Adapun penyaluran PKH Tahap 4 dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, melalui kantor pos.

Jadwal Pencairan PKH 2024, merujuk pada mekanisme pencairan tahun sebelumnya:

Bansos PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024
Bansos PKH 2024 Tahap 2: April-Juni 2024
Bansos PKH 2024 Tahap 3: Juli-September 2024
Bansos PKH 2024 Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
Masukkan alamat penerima manfaat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP;
Kemudian, masukkan kode captcha yang tertera di layar pada kolom yang disediakan;
Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
Tekan tombol "Cari Data";
Jika termasuk dalam kategori penerima manfaat, maka Nama Anda akan muncul dalam data.

Dikutip dari kemensos.go.id, adapun kategori penerima dan besaran Bansos PKH yang diberikan yakni:
Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan;
Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun menerima sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tiga bulan;
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan;
Lanjut Usia menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tiga bulan;
Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tiga bulan;
Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta/tahun atau Rp375 ribu/tiga bulan;
Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tiga bulan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved