Berita Ngada
Desa Golo Riung Menuju Desa Definitif
Desa Persiapan Golo Riung merupakan pemekaran dari wilayah Kelurahan Benteng Tengah sejak tahun 2016 yang sampai dengan saat ini belum defenitif
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Desa Golo Riung, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada masuk dalam pembahasan menuju desa defenitif tahun 2024. Hal ini sedang dibahas dalam Ranperda DPRD Kabupaten Ngada bersama Pemkab Ngada.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngada Yohanes Donbosko Ponong menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan menjadi Desa yaitu di Desa Persiapan Golo Riung-Kecamatan Riung sedang berlangsung.
Desa Persiapan Golo Riung merupakan pemekaran dari wilayah Kelurahan Benteng Tengah sejak tahun 2016 yang sampai dengan saat ini belum defenitif, karena pada tahun 2016 kelurahan Benteng Tengah-kecamatan Riung mekar dua wilayah Desa yaitu Desa Persiapan Kota Raja dan Desa Persiapan Golo Riung.
Adapun Desa Persiapan Kota Raja sudah definitif pada tanggal 26 September tahun 2022.
"Sedangkan Desa Persiapan Golo Riung belum definitif, karena amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pasal 49 ayat (3) bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa dapat seluruhnya atau sebagiannya menjadi Desa dan kelurahan," terang Bosko.
Hal itu dijelaskan Bosko Ponong, dengan menerangkan laporan yang Ia sampaikan sebagai ketua Bapemperda dalam sidang I paripurna V dalam agenda perubahan status kelurahan dan desa pada Kamis, (21/11/ 2024) lalu.
Bosko yang juga anggota DPRD Dapil Riung dan Riung Barat ini menjelaskan bahwa, pada tahun 2022 pemerintah bersama DPRD Ngada menetapkan dua buah Ranperda yaitu Perda Ngada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa ada 48 Desa baru yang definitif dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelurahan menjadi Desa dan dari Kelurahan ada 7 Desa baru, minus Desa Persiapan Golo Riung.
"Pada tahun 2022 ada 55 Desa baru yang definitif, dimana 48 Desa baru yang merupakan pemekaran dari Desa dan 7 Desa merupakan pemekaran dari kelurahan," terang Bosko Rabu (4/12/2024) siang.
Ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada ini menambahkan bahwa terhadap Desa Persiapan Golo Riung ini, dari sisi pembahasan saat ini tidak terlalu menyita waktu yang lama, karena desa persiapan ini sudah berproses sejak awal bersamaan dengan lima puluh lima desa lainnya di Kabupaten Ngada.
"Dari aspek teknis dan regulatif, Desa Persiapan Golo Riung sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa," jelas anggota DPRD Ngada periode kedua ini.
Sehingga menurut Bosko, sejalan dengan persidangan I DPRD Ngada tentang pembahasan APBD Ngada 2025, pemerintah bersama DPRD Ngada sudah memasukkan sala satu agenda dalam materi waktu dan jadwal persidangan I yaitu pembahasan perubahan status sebagian kelurahan menjadi Desa dan Kelurahan.
Terhadap Ranperda ini, Bapemperda DPRD Ngada sudah memasukkannya dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2024, sudah ada pembahasan bersama di internal Bapemperda bersama pemerintah, dan semua Fraksi di DPRD Ngada sudah menyatakan persetujuan pembahasan Ranperda ini.
"Semua Fraksi menyatakan setuju, agar setelah kementerian dalam negeri mengeluarkan kodefikasi terhadap Desa ini, pemerintah segera melakukan komunikasi dengan DPRD agar segera kita agendakan penetapan Ranperda ini menjadi Perda". Tegas Bosko, sembari mengingatkan pemerintah.(Cr2).
Kapolres Ngada Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Turangga 2024 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ngada Soroti Progres Pembangunan Fisik |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Bobou Bajawa Masih Normal Kecuali Bawang |
![]() |
---|
SMAN 1 Soa Gelar Lomba Antar Kelas |
![]() |
---|
Aty Watungadha Gelar Reses di Desa Naru Bajawa Warga Keluhkan Air Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.