Derap Nusantara

Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Antara Kepedulian dan Perlawanan Rakyat

Masyarakat harus bersabar menunggu proses panjang rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA BENGKULU
Ilustrasi kotak kosong menang di Pilkada 2024. Pemilihan ulang akan digelar pada tahun 2025. 

Relawan Kotak kosong bergerak secara masif layaknya calon dalam kontestasi dengan menjadikan kotak kosong sebagai agenda politik, melaksanakan kampanye dialogis, hingga bazar.

"Saya kira memang mereka yang terkumpul di relawan kotak kosong adalah mereka yang kecewa dengan proses kandisasi di partai politik, karena tidak di akomodir, dan beberapa di antaranya yang ikut berpartisipasi itu merupakan tokoh-tokoh masyarakat di kota Pangkalpinang yang sebelumnya disinyalir masuk dalam gelanggang dan sejak awal mengindikasikan ingin masuk ke dalam kontestasi," kata Ariandi.

Parpol Harus Berbenah

Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa jika kotak kosong memenangkan pertarungan melawan calon tunggal dalam Pilkada, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya.

Dalam situasi seperti ini, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati selama satu tahun hingga Pilkada ulang dilaksanakan.

Fenomena ini, seperti yang terjadi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, menjadi peringatan serius bagi partai politik.

Kekalahan calon tunggal menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terkait strategi pengusungan kandidat kepala daerah danseluruh  a to z proses pemenangan kandidat tersebut.

Partai politik harus berani melakukan pembenahan, termasuk membentuk koalisi-koalisi baru untuk mendorong lebih banyak alternatif kandidat yang kompetitif, sehingga tidak lagi bergantung pada calon tunggal.

Pilkada Lanjutan

Menurut Idham Holik, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Pilkada lanjutan dijadwalkan digelar pada September 2025 jika pasangan calon tunggal tidak mampu meraih suara minimal 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3), serta diperkuat melalui hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara. Tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

KPU akan segera menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada lanjutan, termasuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dengan mekanisme yang serupa dengan Pilkada Serentak 2024.

Tahapan ini memberikan kesempatan baru bagi partai politik untuk mengevaluasi strategi pengusungan kandidat dan memperbaiki proses kandidasi agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Selain itu, Pilkada lanjutan menjadi momen penting untuk menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan demokratis, dengan harapan mampu melahirkan pemimpin daerah yang benar-benar kredibel dan memiliki legitimasi kuat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved