Berita Timor Tengah Utara
Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan
penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

POS-KUPANG.COM/HO
Pose Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani, S.H (kiri) dan Dominikus G. Boymau, S.H (kanan) bersama bersama Ahli Hukum Pidana, Rian Van Frits Kapitan, S.H. M.H.,(tengah) di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pasca memenangkan sidang praperadilan.
Oleh karena itu, dengan adanya Praperadilan ini, tersangka bisa dapat mengajukan keberatan jika merasa hak-haknya dilanggar selama proses penetapan tersangka.
Sebagai informasi, dua orang pengacara muda asal Kabupaten TTU yakni Jeremias F. Bani, S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H memiliki prestasi yang cukup prestisius. Mereka telah dua kali memenangkan dua perkara melalui sidang praperadilan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Timor Tengah Utara
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.