Berita Timor Tengah Utara

Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan 

penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan 
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani, S.H (kiri) dan Dominikus G. Boymau, S.H (kanan) bersama bersama Ahli Hukum Pidana, Rian Van Frits Kapitan, S.H. M.H.,(tengah) di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pasca memenangkan sidang praperadilan.

Oleh karena itu, dengan adanya Praperadilan ini, tersangka bisa dapat mengajukan keberatan jika merasa hak-haknya dilanggar selama proses penetapan tersangka.

Sebagai informasi, dua orang pengacara muda asal Kabupaten TTU yakni Jeremias F. Bani, S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H memiliki prestasi yang cukup prestisius. Mereka telah dua kali memenangkan dua perkara melalui sidang praperadilan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved