Berita NTT

Bea Cukai Tindak 1.260 Batang Rokok Ilegal di NTT Periode Oktober 2024

Hari menyebut, selain melakukan penindakan terhadap 1.260 batang rokok, untuk periode Oktober 2024 Bea Cukai juga telah melakukan 12 penindakan

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra, Hari Murdianto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 1.620 batang rokok ilegal di Provinsi NTT disita pihak Bea Cukai periode Oktober 2024.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali Nusra, Hari Murdianto via zoom di Kanwil DJPb NTT, Kamis 28 November 2024.

Hari menyebut, selain melakukan penindakan terhadap 1.260 batang rokok, untuk periode Oktober 2024 Bea Cukai juga telah melakukan 12 penindakan terhadap 12 ribu kg tembakau iris dan 2,18 liter MMEA.

"Di bulan Oktober ini dengan 13 penindasan ini ada 1.260 batang rokok ilegal dan 12 ribu kg tembakao iris dan 2,18 liter minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA)," ujar Hari.

Hari mengatakan, dalam penindakan cukai tidak hanya rokok ilegal namun juga dilakukan terhadap minuman yang mengandung etil alkohol dalam jumlah tertentu.

"Penindakan cukai ini memang tidak hanya terhadap rokok ada juga terhadap minuman mengandung etil alkohol, minuman ini artinya sebuah minuman yang mengandung kadar alkohol dalam jumlah tertentu," jelas Hari.

Hari menyebut, peredaran rokok ilegal ini bisa masuk melalui jalur darat, laut maupun udara.

"Peredaran ini bisa masuk lewat mana saja, bisa lewat laut, darat dan bisa melalui jasa titipan perusahaan titipan. Peredaran rokok secara ilegal ini sangat merugikan negara dalam hal pendapatan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, alasan ada BKC ilegal, karena BKC ilegal ini tidak memesan atau membeli pita cukai yang resmi dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. Oleh karena itu, hasil produksi BKC ilegal ini mempunyai diskualifikasi harga yang cukup tinggi.

Baca juga: Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar

"Tanpa pita cukai sangat merugikan, salah satunya keuntungan yang diperoleh oknum tertentu, tidak dikenai pajak. Contohnya, seperti rokok A harganya Rp 20 ribu, kalau tidak menggunakan pita cukai dia bisa akan jual di harga Rp 10-12, 5 ribu. Hal inilah yang dilakukan oknum tertentu yang dijadikan sebagai lahan untuk mengambil keuntungan yang tidak bagus," tuturnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, Bea Cukai terus melakukan pengawasan baik di jalur laut, darat maupun udara termasuk dengan wilayah perbatasan.

"Itulah yang kita terus tingkatkan baik di border antar Timor Leste dengan Indonesia dalam hal ini Atambua. Kemudian kita lakukan monitoring ke kapal-kapal yang singgah dan merapat di lingkungan Provinsi NTT, dari berbagai pelabuhan laut dan kita pasang orang untuk lakukan pengawasan disana," ungkapnya.

Menurutnya, operasi peredaran barang ilegal dapat masuk melalui wilayah tertentu tidak hanya dari Timor Leste. Kemudian bisa melalui jalur darat, yang kirimannya secara estafet bisa saja lewat Bali, Mataram kemudian didistribusikan lagi ke NTT dan lebih jauh lagi bisa saja.

"Untuk itu kenapa BKC ini terus kita perangi di tiap satuan kerja dan kita terus bekerjasama dengan teman-teman di Pemda dalam hal ini Sat Pol PP, dalam operasi pasar," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan langkah antisipasi dengan lakukan operasi dipasar-pasar tradisional maupun pasar modern dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

"Operasi pasar dilakukan untuk melihat pasar-pasar, tokoh dan dimana saja penjualan tembakao secara ilegal," tandasnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved