Berita Belu

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar

Pemusnahan ini berlangsung pada acara Atambua Internasional Expo 2024 di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi memimpin pemusnahan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 1.166.115.280, yang berlangsung pada acara Atambua Internasional Expo 2024 yang diadakan di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, 11-12 November 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua memusnahkan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 1.166.115.280, pada 11-12 November 2024. 

Pemusnahan ini berlangsung pada acara Atambua Internasional Expo 2024 di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi, serta dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bea Cukai Atambua, pejabat dari Bea Cukai Timor Leste, Dansatgas Yonif 741/GN, Kadis Sosial dan PMD Belu, Kepala PLBN Motaain serta sejumlah pejabat lainnya. 

Barang-barang ilegal ini dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, dipotong dan ditumpahkan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi yang didampingi Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko, menjelaskan bahwa barang-barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan adalah hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada 2023 dan 2024, berkat kerja sama antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya.

"Total BMN yang dihancurkan bernilai Rp 1.166.115.280. Pemusnahan ini mendapat persetujuan penyelesaian dari Menteri Keuangan berdasarkan surat nomor S-138/MK.6/KNL.1404/2024 tanggal 14 Oktober 2024," jelasnya. 

Baca juga: Bea Cukai Atambua Gelar FGD tentang Kerja Sama Bilateral dengan Timor Leste

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, tambahnya, meliputi produk yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor tanpa pemberitahuan yang benar, barang impor/ekspor yang tidak melalui pemberitahuan pabean, dan barang kena cukai yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai sama sekali.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 700 botol minuman beralkohol, minuman berpemanis, 1.699 bungkus produk tembakau tanpa izin cukai, pakaian bekas dan petasan. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved