Bansos

Cara Cek Bansos yang Cair Bulan November 2024, BLT PKH Hingga PIP

Pemerintah juga akan menambah bantuan baru yang bakal diberikan kepada lanjut usia atau lansia pemegang kartu khusus.

Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut inilah daftar bansos yang berlanjut di era kepemimpinan Prabowo Subianto, akan cair di bulan November 2024. (Kolase Tribunjabar.id)
PKH ini adalah salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari batas data terpadu.

Diketahui, pencairan PKH ini berlangsung empat tahap selama satu tahun.

Di bulan November 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.

Adapun untuk tanggal pencairan, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci. 

Bantuan ini akan disalurkan melalui kantor pos dan beberapa bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah Aceh.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH disarankan untuk memastikan bahwa rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dalam keadaan aktif dan tidak terblokir.

Jika terdapat masalah pada rekening, penerima bantuan dapat menghubungi pihak bank atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

 

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2024

Bantuan PKH diberikan kepada tujuh golongan penerima, dan besaran bantuannya bervariasi tergantung pada kategori penerima. 

Berikut rincian nominal bantuan PKH 2024 per tahap dan per tahun:

Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)
 
Cara daftar penerima bansos

Pendaftaran Offline DTKS:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved