Berita NTT
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Program Magang ke Taiwan
Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Tersangka DWB sebagai pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengkoordinasi perekrutan, dan tersangka BA sebagai pemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.
“Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per korban,” jelas Patar.
Atas kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara 3 hingga 14 penjara.
Patar menambahkan Polri berkomitmen dalam memberantas TPPO, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO. Tidak hanya sampai di sini, kami masih terus melakukan pengembangan-pengembangan lainnya untuk mengungkap kasus TPPO yang lebih besar,” tegasnya. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.