Berita NTT
Polda NTT Amankan Tiga Tersangka Baru Kasus TPPO ke Taiwan
Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka baru, yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan modus program pemagangan ke Taiwan.
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 November 2024 di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, VD, yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ketiga tersangka yang baru diamankan tersebut, di bawa ke Polda NTT pada Rabu, 20 November 2024 pukul 11.00 Wita, menggunakan pesawat Lion Air.
Tersangka RB merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa. RB berperan menyediakan fasilitas bagi tersangka VD, untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok pemagangan.
Sementara tersangka DWB berperan dalam memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan korban melalui grup WhatsApp. DWB juga mengoordinasikan pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan dari praktek ini.
Sedangkan tersangka BA bertugas sebagai petugas freelance, yang memalsukan tanda tangan korban untuk pengajuan visa online ke TETO Taiwan di Surabaya.
“Jaringan ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp10-15 juta per orang,” ujar Ariasandy.
Selain itu penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 lembar print-out rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Penyidik Polda NTT akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Provinsi, Pelengkapan berkas perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Polda NTT Pastikan Pelayanan Kesehatan Merata di Setiap Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi
Ariasandy juga menambahkan Polda NTT berkomitmen memberantas TPPO, dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkasnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.