CPNS 2024
Kabar Gembira, Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong,Ini Kriterianya
Kabar Gembira, Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong,Ini Kriterianya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Kabar gembira untuk Anda Peserta SKD CPNS 2024 yang lolos passing grade namun tidak masuk perankingan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB ( MenPAN RB ) terbaru, Peserta SKD CPNS 2024 tidak masuk perankingan, bisa isi Formasi Kosong CPNS 2024 dengan syarat memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
Berikut Kriteria Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong.
Kebijakan pengisian Formasi Kosong CPNS 2024 atau formasi yang kebutuhannya tidak terpenuhi dibahas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keputusan MenPAN RB) Nomor 320 Tahun 2024.
Baca juga: Simak, ini Tiga Cara Mudah dan Cepat Cek Ranking SKD CPNS 2024 lengkap dengan Linknya
Pengisian Formasi Kosong akan dilakukan setelah proses pengintegrasian nilai SKD dan SKB.
Dengan kata lain panitia akan meninjau kembali kebijakan soal pengisian Formasi Kosong setelah pengolahan nilai akhir dari peserta.
Jadi bukan peserta yang tidak lolos perankingan SKD akan mengisi formasi kosong di tahap SKB, tetapi kebijakannya akan ditinjau setelah panitia mendapatkan hasil nilai akhir peserta.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB atau KemenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, pada poin ke 35 dijelaskan kebijakan mengenai pengisian kebutuhan formasi yang belum terpenuhi.
Berikut Ketentuan dan Kriteria Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong:
Jika ada jabatan formasi kebutuhan umum yang kosong atau belum terpenuhi, maka bisa diisi oleh pelamar kebutuhan khusus dengan kriteria:
Baca juga: Kapan Tes SKB CPNS 2024? Berikut Jadwal Lengkap dari BKN dan Pengumuman Hasilnya di Laman SSCASN
- Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang dipilih sama
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat baik
Jika ada jabatan formasi kebutuhan khusus yang kosong atau belum terpenuhi, maka bisa juga diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus dengan kriteria:
- Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang dipilih sama
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat baik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.