CPNS 2024
Kabar Gembira, Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong,Ini Kriterianya
Kabar Gembira, Peserta Tidak Lolos Perankingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong,Ini Kriterianya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
HUMAS BNPB
Para peserta test CPNS lingkup BNPB siap-siap mengikuti test SKD.- Kabar Gembira Peserta tidak lolos perankingan SKD CPNS 2024 bisa isi formasi kosong, ini kriterianya.
Namun perlu dipahami bahwa soal formasi kosong ini menjadi wewenang dari pihak panitia apakah akan diisi atau dibiarkan untuk dialokasikan pada formasi di periode CPNS berikutnya
Kriteria Peserta SKD Ikut Tahap SKB CPNS 2024:
Bagi peserta yang mengikuti SKD dan dinyatakan lolos berhak lanjut ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun peserta SKD yang berhak melaju ke tahap SKB CPNS 2024 adalah mereka yang masuk perankingan teratas 3 kali dari jumlah formasi jabatan pada instansi yang dilamar.
Perlu dipahami bahwa sebenarnya peserta yang tidak masuk perankingan SKD CPNS 2024 tidak bisa mengisi formasi kosong pada tahap SKB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.