Berita Timor Tengah Utara

Soal Nasib Mantan PTT, Aktivis Hukum di tTimor Tengah Utara Apresiasi Sikap Pemkab dan DPRD 

pemda untuk melihat masyarakatnya. Karena sesungguhnya merekalah tumpuan harapan masyarakat kecil

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER 
Aktivis Hukum Kabupaten TTU, Otmar Desar Talan,S.H  

Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena tidak aktif bekerja di lingkungan Pemkab TTU. Selain itu, ada pelamar dari lembaga swasta dan pelamar mengunggah dokumen tidak sesuai yang dipersyaratkan. Di sisi lain, pengalaman kerja pelamar tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.

Perihal 6 orang yang telah diberhentikan dari PTT dan tidak aktif yang dinyatakan lulus berdasarkan informasi yang disampaikan DPRD tersebut, Alexander menyebut bakal melakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran informasi ini.


Lebih daripada itu, ujarnya, semua yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi dipastikan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved