Berita Timor Tengah Utara
Soal Nasib Mantan PTT, Aktivis Hukum di tTimor Tengah Utara Apresiasi Sikap Pemkab dan DPRD
pemda untuk melihat masyarakatnya. Karena sesungguhnya merekalah tumpuan harapan masyarakat kecil
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aktivis hukum di Kabupaten Timor Tengah Utara, Otmar Desar Talan,S.H mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten TTU dan DPRD Kabupaten TTU dalam memperjuangkan nasib pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pernyataan Plt Bupati Eusabius Binsasi berjanji akan memperjuangkan nasib PTT agar bisa ikut seleksi gelombang kedua merupakan sebuah harapan baru.
"Hal ini disampaikan Plt Bupati pada saat sidang pembahasan APBD TTU tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU beberapa waktu lalu,"ujarnya, Rabu, 20 November 2024.
Dalam pemaparannya itu, kata pria yang akrab disapa Dejar ini bahwa, Plt Bupati TTU mengatakan bahwa Pemda telah menyiapkan surat untuk bersurat ke Kemenpan RB dan BKN.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Minta Pemerintah Daerah Serius Tangani Rabies
Menurutnya, hal ini sangat penting demi kejelasan nasib mantan PTT yang berjuang untuk mengikuti seleksi PPPK. Sebagai aktivis hukum, ia mengaku senang ketika Plt Bupati berjanji untuk mengakomodir nasib mantan PTT yang sedang dipasung haknya.
"Untuk itu perlu ada keseriusan pemda untuk melihat masyarakatnya. Karena sesungguhnya merekalah tumpuan harapan masyarakat kecil,"ucapnya.
Sebelumnya, gelombang kritik muncul pasca sejumlah mantan PTT dinyatakan tidak lulus administrasi saat mengikuti seleksi PPPK Kabupaten TTU. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu, S. H., M. H menyebut, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU diguncang persoalan serius.
Menurutnya, nama mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah diberhentikan oleh Pemkab TTU beberapa tahun masih tercatat di database BKN. Ketika bekerja sebagai PTT, mereka mengabdikan diri dalam kurun waktu yang sangat lama.
Robert menyarankan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten TTU agar menjalankan tugas dengan hati untuk kebaikan banyak orang.
"Tinggalkan segala kepentingan, kita menempatkan segala urusan kemanusiaan di atas segalanya,"ujarnya, Selasa, 12 November 2024.
Pemkab TTU, kata Robert, secara tersirat telah menciptakan pengangguran yang begitu besar. Pasalnya, formasi PPPK Kabupaten TTU yang disetujui oleh BKN sebanyak 1100. Sedangkan yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 600 orang.
"Artinya pemerintah daerah masih punya peluang mempekerjakan 500an orang untuk mempekerjakan anak Asli Kabupaten TTU. Menurut saya pemerintah hari ini tidak punya hati. Dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah bersama pemerintahan di daerah bersama Bupati mesti melihat hal ini sebagai persoalan serius," ujarnya.
Ia menegaskan, nama Mantan PTT yang masih tercatat di database BKN wajib diakomodir untuk mengikuti seleksi PPPK. Pasalnya, apabila mereka lulus nanti, gaji PPPK tidak dibayar menggunakan uang pribadi Sekda tetapi menggunakan uang negara.
Demi mengatasi persoalan pembangunan di Kabupaten TTU, seleksi PPPK mesti menjadi langkah tepat bagi Pemkab TTU untuk mengakomodir masyarakat mengikuti seleksi ini.
Dalam RDP bersama BKDPSDM Kabupaten TTU beberapa waktu lalu, ujar Robert, terkuak bahwa ditemukan sekitar 6 orang yang tidak memiliki surat keterangan aktif namun, dinyatakan lulus administrasi.
Hal ini melahirkan tanda tanya besar. Robert juga memberikan pesan khusus kepada Sekda selaku Ketua TPAD untuk menjalankan tugas dengan hati yang jujur dan tulus.
Sebagai wakil rakyat, lanjut Robert, ia akan terus mendorong pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan ini. Pasalnya, mereka diberi gaji yang cukup besar untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat.
Ia menduga, ada banyak kepentingan yang disusup dalam seleksi PPPK ini. Aspek ini juga mesti menjadi perhatian khusus DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat.
DPRD Kabupaten TTU telah berupaya memfasilitasi mantan PTT untuk menemui Menpan-RB untuk membicarakan persoalan ini. Penjelasan dari Menpan-RB cukup mengejutkan karena, semua urusan administrasi PPPK dikembalikan kepada wewenang daerah.
"Sehingga memang hari ini hanya Pemerintah Kabupaten TTU yang membunuh masyarakatnya sendiri,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Alexander Tabesi menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan.
Meskipun demikian, proses penerimaan ASN tahun 2024 ini berdasarkan peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Serangkaian proses atau tahapan pelaksanaan seleksi ASN wajib dilakukan.
Menpan-RB telah menyetujui formasi CASN di Kabupaten TTU sebanyak 1235 formasi pada tahun 2024. Jumlah ini terdiri dari 1100 formasi untuk PPPK dan 135 formasi untuk CPNS. Secara khusus seleksi PPPK mengacu pada Permenpan-RB nomor 347 tahun 2024 tentang seleksi PPPK.
Dikatakan Alexander, sebanyak 1365 calon PPPK yang mengajukan lamaran saat pembukaan pendaftaran yang mana, nama-nama non ASN yang masuk dalam database BKN, maupun yang Eks THK 2 dan aktif bekerja di instansi pemerintahan. Para pelamar yang telah diputuskan kontraknya oleh Pemkab TTU dan bekerja di instansi swasta tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ini.
Dari jumlah calon yang melamar, sebanyak 1005 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat sebanyak 360 orang. Para pelamar juga diberikan masa sanggah pasca pengumuman kelulusan seleksi administrasi.
Selama masa sanggah ini, kaya Alexander, sebanyak 263 pelamar yang mengajukan sanggahan. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 116 pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi dan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 147 pelamar.
"Mereka diterima karena mengajukan bukti-bukti baru,"ungkapnya.
BKDPSDM Kabupaten TTU, kata Alexander, memastikan semua peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat dipastikan sesuai proses dan aturan yang ada.
Sebanyak 254 pelamar yang tidak memenuhi syarat ini sebagian besar telah diberhentikan sebagai PTT. Hal ini merupakan persyaratan yang mutlak.
Para pelamar yang dinyatakan tidak lulus karena tidak aktif bekerja di lingkungan Pemkab TTU. Selain itu, ada pelamar dari lembaga swasta dan pelamar mengunggah dokumen tidak sesuai yang dipersyaratkan. Di sisi lain, pengalaman kerja pelamar tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
Perihal 6 orang yang telah diberhentikan dari PTT dan tidak aktif yang dinyatakan lulus berdasarkan informasi yang disampaikan DPRD tersebut, Alexander menyebut bakal melakukan pengecekkan untuk memastikan kebenaran informasi ini.
Lebih daripada itu, ujarnya, semua yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi dipastikan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.