Berita Timor Tengah Utara
Sampai Pertengahan November 2024, Lakalantas di Timor Tengah Utara Tembus 39 Kasus
konsumsi miras ini jangan sampai memakan korban jiwa yang banyak lagi di yang terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah kita
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Lalulintas Polres Timor Tengah Utara, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 39 kasus kecelakaan lalulintas terjadi di Kabupaten TTU. Data tersebut tercatat sejak Bulan Januari 2024 sampai pertengahan Bulan November 2024.
Saat diwawancarai, Rabu, 20 November 2024, Kepala Satuan Lalulintas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, SH melalui Kanit Lakalantas Polres TTU, Aiptu Alfons P. Hurint mengatakan, berdasarkan data Satlantas Polres TTU, dari 39 kasus lakalantas yang terjadi sejak Bulan Januari sampai pertengahan Bulan November 2024, sebanyak 20 orang tercatat meninggal dunia, luka berat 26 orang dan luka ringan 14 orang.
Sementara itu, progres penanganan kasus lakalantas ini yakni 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus lakalantas sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, 2 kasus P21, dan 33 kasus diselesaikan di luar pengadilan dan melalui tahapan restoratif justice.
Aiptu Alfons menjelaskan, faktor penyebab yang paling mendominasi terjadinya kecelakaan lalulintas di Kabupaten TTU sejak Bulan Januari sampai pertengahan Bulan November adalah miras.
Baca juga: UPT KPH Timor Tengah Utara Pastikan Panggil dan Periksa Pengusaha Kayu Sonokeling
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang tidak mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol. Semua pemangku kepentingan mesti juga memiliki empati terhadap kasus kecelakaan lalulintas akibat miras ini.
"Sehingga dampak dari konsumsi miras ini jangan sampai memakan korban jiwa yang banyak lagi di yang terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah kita,"ucapnya.
Alfons menjelaskan, sejauh ini daerah rawan kecelakaan lalulintas di Kabupaten TTU sejak Bulan Januari hingga pertengahan Bulan November 2024 yakni di wilayah Insana, sebagian di wilayah Kota Kefamenanu dan sepanjang jalan jalur Kota Kefamenanu-Noemuti.
Satlantas Polres TTU telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas melalui sosialisasi dan edukasi serta menempuh tindakan preventif. Meskipun demikian, langkah ini tidak akan berhasil jika tidak ada kesadaran kolektif dari semua masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan kita juga mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Di lain faktor kecelakaan lalulintas ini karena miras jadi kami menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mengendarai kendaraan saat sedang dalam pengaruh miras. Karena hal ini bisa membahayakan pengendara kendaraan. Karena korban jiwa paling banyak dalam kecelakaan itu karena miras,"pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.