Berita Timor Tengah Utara

Kejari Timor Tengah Utara Lelang Barang Bukti Kasus Tipidum dan Tipidsus Berkekuatan Hukum Tetap 

akan dilelang oleh Kejari TTU bekerja sama dengan KPKNL. Pelaksanaan lelang ini bersifat terbuka untuk umum dan transparan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian dan lelang terhadap barang bukti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Barang yang akan dilelang tersebut merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bernilai ekonomis.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S.H. M. H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 19 November 2024.

Menurutnya, pelaksanaan lelang ini telah diumumkan secara resmi melalui media masa pada Senin, 18 November 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan proses lelang.

Baca juga: Majelis GMIT Klasis Timor Tengah Utara Gelar Ibadah Penyegaran Iman 

"Berkaitan dengan penanganan perkara yang barang buktinya dirampas untuk negara kami dari Tim Kejaksaan  sudah bekerja sama dengan tim dari KPKNL untuk melakukan penilaian terhadap barang bukti yang bernilai ekonomis," ujarnya.

Dikatakan Hendrik, ada sejumlah barang bukti bernilai ekonomis yang akan dilelang oleh Kejari TTU bekerja sama dengan KPKNL. Pelaksanaan lelang ini bersifat terbuka untuk umum dan transparan.

Tahap pelaksanaan pelelangan secara langsung akan dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024 pukul 09.00 pagi sampai selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri TTU.

"Adapun barang bukti yang dilakukan pelelangan adalah berupa kayu jati balok dan beberapa jenis kayu yang akan dilelang juga dan ada 2 mesin sensor itu dalam tindakan pidana umum dan kemudian ada bidang tanah dalam tindak pidana korupsi yaitu tanah di desa Letneo yang estimasinya sudah diumumkan lewat media,"bebernya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dalam proses pelelangan ini jika berminat. Masyarakat tidak boleh ragu. Pasalnya barang yang dilelang ini merupakan barang yang memiliki kepastian hukum.

"Kita minta masyarakat agar terlibat  dalam proses pelelangan secara langsung," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved