Berita Timor Tengah Utara
Polres TTU Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Kematian Tak Wajar Ibu di Desa Oekopa
Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kematian tidak wajar seorang ibu bernama Maria Bete di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni MB (53) dan YB (62). Kedua tersangka ini diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Maria Bete.
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.
Iptu Jeffry menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan kematian tidak wajar Maria Bete di Desa Oekopa.
Menurutnya, peningkatan status penanganan perkara ibu Maria Bete ini dilaksanakan pasca pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sejumlah barang bukti serta hasil autopsi.
"Untuk saksi rata-rata kita sudah periksa semua," ujarnya,
Ia meminta keluarga korban dan masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada Polres TTU dalam menangani perkara tersebut secara adil dan jujur serta profesional.
Sebelumnya diberitakan, Keluarga dari seorang ibu bernama Maria Bete di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT mengungkap kronologi lengkap pertama kali almarhum ditemukan meninggal dunia di pekarangan rumah tetangga.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 20 Juli 2024, anak dari korban bernama Charles Amteme (28) mengatakan, selama ini ibunya tidak pernah mengidap sakit parah ataupun penyakit bawaan.
Dikatakan Charles, ia pertama kali menerima informasi mengenai kepergian ibunya ketika hendak pulang dari kerja. Saat itu, Charles menerima informasi dari keponakannya bahwa ibunya telah meninggal dunia karena diduga dibunuh.
Ketika tiba di rumah, mereka tidak diperkenankan mendekati korban yang sedang tergeletak tak bernyawa di pekarangan rumah (bagian belakang rumah) tetangga bernama Yuliana Balo. Pasalnya, komandan Hansip telah berada di TKP sembari menanti pihaknya kepolisian tiba.
Pasca pihak kepolisian tiba dan melakukan olah TKP, mereka kemudian membawa jenazah korban ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan visum.
Setelah divisum, kata Charles, iparnya sempat mendekati jenazah korban dan melihat bekas memar pada tubuh bagian dahi, pelipis, leher dan diduga bekas benturan di bagian rusuk.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Kematian Tak Wajar Seorang Ibu di Desa Oekopa TTU
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.