Berita Manggarai Barat

Perempuan Bima Curi Emas di Atas Kapal Tujuan Labuan Bajo, Digadai Buat Bayar Utang

Lufthi mengatakan sebagian perhiasan emas itu telah digadai oleh Leni untuk membayar utang. Sebagian perhiasan emas itu berhasil diamankan polisi dari

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Polres Manggarai Barat mengamankan N (31) alias Leni, pelaku pencurian di atas kapal fery. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap N alias Leni (31) terduga pelaku pencurian emas. Leni menjalankan aksinya di atas kapal fery yang berlayar dari Sape, NTB, tujuan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan, aksi pelaku bermula ketika korban bernama Titi Sudianti (36) tertidur pulas di kapal fery dengan tas berisi perhiasan emas berada di dekatnya.

"Ketika situasinya dianggap aman untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mengambil enam buah perhiasan emas senilai Rp 30,6 juta yang ada di tas korban," jelas Lufthi, Jumat 15 November 2024.

Perempuan warga Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB itu menggasak lima cicin emas dan satu liontin emas. Saat tiba di Labuan Bajo, korban langsung membuat laporan ke Polres Manggarai Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Leni dan langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat.

Lufthi mengatakan sebagian perhiasan emas itu telah digadai oleh Leni untuk membayar utang. Sebagian perhiasan emas itu berhasil diamankan polisi dari tangan Leni.

"Dua buah cincin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," kata Lufthi.

Baca juga: Kecekatan Telkomsel Pulihkan Layanan Seluler di Kuwus Manggarai Barat NTT Diapresiasi Warga

Dari tangan Leni, polisi berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.

Leni saat ini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Leni dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Lufthi.

Ia mengimbau penumpang kapal tidak memakai perhiasan emas yang mencolok atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved