Berita NTT

Ditresnarkoba Polda NTT Bongkar Jaringan Poppers Via Whatsapp, Pemesanan 50 Botol Per Minggu

Poppers digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Barang bukti berupa Poppers, kondom, pelumas yang disita oleh Ditresbbarkoba Polda NTT dari 3 tersangka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT ringkus 3 terduga pelaku tiga pria berinisial FAP (33), HRY (27), dan AMBPPIAL (55) atas kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers.

Obat ini diketahui dipesan melalui aplikasi whatsapp, dalam seminggu rata-rata pemesanan hingga 50 botol.

Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menuturkan kronologi penangkapan tiga terduga pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 9 November 2024 malam, sekitar pukul 20.15 WITA, di depan Gerai Mixue di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.

Baca juga: Per November 2024 NTT Capai Angka 900-an Kasus Perempuan dan Anak 

Terduga pelaku berinisial FAP (33), seorang mahasiswa, diamankan bersama barang bukti berupa satu dus Love MenMonogatari, beberapa botol Poppers merek Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong, pelumas, dan uang tunai.

Pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

Kasus kedua terungkap pada Minggu, 10 November 2024 malam, sekitar pukul 20.30 WITA, di samping kantor BMKG Provinsi NTT, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama.

Petugas menangkap terduga pelaku berinisial HYR (27), seorang mahasiswa asal Kupang Timur, bersama barang bukti 16 botol Poppers, pelumas, tisu basah, kondom, dan beberapa unit ponsel.

Kasus ketiga terjadi pada Selasa, 12 November 2024 malam di halaman Kantor Pos Indonesia Cabang Kupang, Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terduga pelaku berinisial AMBPPIAL (55), seorang PNS, ditangkap dengan barang bukti 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan telepon genggam.

Menurut Dony obat jenis Popper ini termasuk obat keras, yang dilarang peredarannya dan tidak memenuhi izin BPOM.

"Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," jelasnya Kamis, 14 November 2024.

Dony mengungkapkan Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang, oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis. 

"Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis, dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved